GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meninjau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Incinerator Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Jumat (14/8/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan fasilitas dalam mengolah limbah B3, khususnya limbah medis, sekaligus memastikan pengoperasiannya nantinya tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, H. Ekwan Ahmad, mengatakan kunjungan tersebut juga bertujuan memastikan seluruh persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan telah dipenuhi sebelum fasilitas dioperasikan oleh pihak ketiga.
“Lebih tepatnya kami berkunjung ke sini adalah pertama memastikan dampak lingkungan dengan adanya incinerator ini,” ujar Ekwan.
Ia menegaskan perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pengelolaan dan pengoperasian fasilitas pengolahan limbah tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLH Provinsi Gorontalo Abdul Alim Katili menjelaskan fasilitas incinerator tersebut disiapkan untuk memusnahkan limbah medis yang berasal dari rumah sakit dan klinik.
Fasilitas yang merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup tersebut dibangun pada 2024 dan kemudian menjadi aset Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2025.
Saat ini, pengoperasian fasilitas masih dalam tahap persiapan melalui skema penyewaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak ketiga.
“Sementara kita dalam proses penilaian aset oleh appraisal. Karena barang milik daerah ini sudah dihibahkan dan menjadi milik provinsi, kalau mau disewakan harus kita tahu nilainya,” jelas Abdul Alim.
Ia mengatakan sejumlah pihak telah menyatakan ketertarikannya untuk mengelola fasilitas tersebut. Selain menjadi salah satu solusi dalam menangani limbah medis, keberadaan incinerator juga dinilai berpotensi memberikan tambahan pemasukan bagi daerah.
Abdul Alim memastikan fasilitas tersebut telah melalui sejumlah tahapan kajian dan pemenuhan persyaratan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), uji bakar, hingga memperoleh Sertifikat Laik Operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dengan beroperasinya fasilitas tersebut nantinya, limbah medis yang selama ini harus dikirim ke luar daerah, seperti Makassar dan Surabaya, diharapkan dapat ditangani di Gorontalo sehingga proses pengelolaannya menjadi lebih dekat dan terkontrol.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar proses pengoperasian incinerator dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menempatkan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama. (isno/gopos)








