GOPOS.ID – Menteri Komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bakal memblokir Telegram. Di Indonesia. Aplikasi itu dinilai tidak kooperatif soal pemberantasan judi online.
“Saya sebut saja di sini, tinggal Telegram yangtidak kooperatif” kata Budi Arie saat konferensipers virtual yang disiarkan di YouTube KominfoTV, mengutip dari laman suara.com Ahad, (26/5/2024).
“Hanya Telegram yang tidak kooperatif Platform yang sama sekali tidak kooperatif,”lanjutnyaÂ
Kata dia, platform seperti Google komitmen bekerja sama dengan Pemerintah RI untuk memberantas judi online.
la menjelaskan, platform komputasi awan Google Cloud memiliki teknologi kecerdasanbuatan (artificial intelligence/Al) untuk melacak judi online yang ada di platform Google, namun saat ini muncul tren kalau pemain judi online mulai merambah ke Telegram.
la pun mengultimatum platform perpesanan milik Pavel Durov itu untuk kooperatif kepada pemerintah soal judi online. Jika tidak, ia pastikan Telegram diblokir di Indonesia.
“Dan sekarang ada tren, para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan ke platform Telegram, jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup,” pungkasnya.
Diketahui Budi Arie Setiadi mengancam akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta untuk penyelenggara platform digital di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok,yang masih menayangkan konten judi online.
Kominfo, Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai platform online.
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting,yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegas Budi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat(24/05/2024).
Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga22 Mei 2024, di Google ditemuken ali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkaitjudi online dalam seminggu terakhir adalah: liveslot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor,pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot,dan cq9,” jelasnya.
Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 Jutaan Rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan dendasampai dengan Rp 500 Juta per konten,”tandasnya. (Suara/Putra/Gopos)
Hanya ke telegram berani, yg udh nyata2 situa judi online merajalela ga berani, dasar bajingan tolol 🤬😡😡