No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Mabes Polri Soal Ciutan “Allahmu Lemah”

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 5 Januari 2022
in Nasional
0
Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Mabes Polri Soal Ciutan “Allahmu Lemah”

Cuplikan tweet yang diunggah Ferdinan Hutahaean yang dinilai merupakan ujaran kebencian berdasar SARA.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Mabes Polri. Ferdinand dilaporkan dengan delik ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.

Laporan itu disampaikan pasca ciutan yang diuggah Ferdinand di akun twitter miliknya @FerdinandHaean3. Ferdinand sempat mencuit “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Melansir laman suara.com, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan laporan yang dilayangkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) akan diproses dan ditindaklanjuti.

Baca Juga :  KNPI Kota Gorontalo Fokus Pembangunan Pemuda di Daerah

Ramadhan mengatakan, dalam laporannya Ketua Umum KNPI Haris Pertama mempersangkakan Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

“Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

Terkait dengan laporan itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah menerima beberapa bukti. Di antaranya berupa unggahan akun Twitter milik Ferdinand.

“Telah kita terima sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kimia Farma Pastikan Seluruh Oknum Pegawai yang Pakai Rapid Antigen Bekas Dipecat

Saat ini ciutan Ferdinand soal “Allahmu lemah” telah dihapus di sosial media Twitternya. Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Dia mengaku, ciutannya berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.(suara/hasan/gopos)

Tags: Ferdinan HutahaeanKNPIMabes Polri
Previous Post

Menko Airlangga Jamin Harga Minyak Goreng Terjangkau

Next Post

Thariq Modanggu Sosialisasikan Pendamping CERIA

Related Posts

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Next Post
Thariq

Thariq Modanggu Sosialisasikan Pendamping CERIA

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.