GOPOS.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang berbeda.
Tiga perkara yang dimaksud adalah 317-PKE-DKPP/X/2019, 330-PKE-DKPP/XI, dan 06-PKE-DKPP/I/2020.
Putusan dibacakan oleh Majelis DKPP yang dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Gedung TLC, Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020) pukul 13.30 WIB.
Dalam perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Hasyim Asy’ari dijatuhi Peringatan Keras terakhir.
Sementara itu, Evi Novida Ginting Manik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap.
Perkara ini diadukan Hendri Makalausc, calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6 terkait perubahan perolehan suara di 19 desa di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Ia menduga perolehan suaranya telah masuk pada perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Partai Gerindra Nomor urut 7 Dapil Kalimantan Barat 6, Cok Hendri Ramapon.
Putusan perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019, enam Anggota KPU RI (Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, Hasyim Asy’ari, dan Evi Novida Ginting Manik) dijatuhi sanksi Peringatan Keras.
Pengadu pada perkara ini adalah Fahrul Rozi memberikan kuasa kepada Rizka Fadli dan M Rizki Wahyudi.
Fahrul adalah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Jawa Barat XI yang berkaitan dengan caleg terpilih dari kalangan penyanyi Mulan Jameela.
Begitu juga pada perkara 06-PKE-DKPP/I/2020 diadukan mantan Caleg dari Partai Gerindra, Misriani Ilyas, yang memberi kuasa kepada Muh.
Salman Darwis dan Slamet Santoso. Ketua dan Anggota KPU RI mendapatkan sanksi Peringatan Keras dari DKPP.
baca juga:Â Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik Diberhentikan
Ketua dan Anggota KPU RI (Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Viryan, dan Pramono Ubaid Tanthowi) dijatuhi sanksi Peringatan Keras.
Sementara itu, DKPP merehabilitasi Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Diketahui, DKPP menggelar sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara pada Rabu (18/3/2020) hari ini. Duduk sebagai Anggota Majelis antara lain Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Dr. Alfitra Salamm. (rls/adm-01/gopos)