GOPOS.ID, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Sanksi peringatan keras ini diberikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, beserta dua anggotanya, yaitu Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani setelah ketiganya dinilai terbukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 141-PKE-DKPP/IV/2025.
Perkara ini diadukan oleh Sri Utami Nadjamuddin melalui kuasanya, Rio Potale dan Trisandi Noor.
Pihak pengadu mendalilkan para teradu telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Sri Utami Nadjamuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sri Utami yang juga berstatus principal dalam perkara ini mengklaim bahwa penerusan laporan ke KASN tersebut tidak diketahuinya. Ia merasa tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi dan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Tidak pernah ada temuan atau laporan tentang pengadu yang diregistrasi (oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo). Pengadu juga tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan tentang dugaaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pengadu,” ungkap Trisandi Noor dalam sidang sebelumnya.
Akibat dari pelaporan para teradu tersebut, pengadu harus dikenakan sanksi oleh KASN berupa hukuman disiplin sedang berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun berdasarkan keputusan Bupati Gorontalo.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tindakan para teradu yang tidak melakukan penelusuran dan pemeriksaan serta klarifikasi kepada teradu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ucap majelis DKPP.
Alhasil dari uraian-uraian pertimbangan hukum tersebut, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah itu ketiganya dijatuhi hukuman sanksi peringatan keras.
“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhi hukuman peringatan keras kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas ketua majelis hakim. (adm-02/gopos)