GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pasrah! Mungkin kalimat itu yang tepat untuk menggambarkan nasib masyarakat notabene sebagai pedagang non ikan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Gorontalo.
Meski sempat ada aksi penolakan, namun sampai dimana bisa bertahan jika diperhadapkan dengan sebuah kebijakan pemerintah. Apalgi dalam aturan jelas.
Tak ada pilihan lain, selain mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah termasuk merelokasi pedagang non ikan di tempat yang seharusnya.
Memang kebijakan pemerintah dalam merelokasi para pedagang non ikan, dinilai berat bagi mereka. Apalagi rata-rata pedagang non ikan ini sangat bergantung di lokasi PPI tersebut.
Seperti yang terlihat saat pihak Satpol PP Provinsi Gorontalo melakukan penertiban. Para pedagang hanya tunduk terdiam bahkan diantara mereka ada yang menangis menyaksikan tempat jualan mereka dipindahkan petugas.
“So ta salah pilih,” begitulah teriak para pedagang saat proses penertiban dimulai. Bahkan mereka mengaku setelah penertiban akan berjualan dimana lagi.
“Nda tau somo ba jual dimana? Ada solusi pemerintah, tapi tidak layak bagi torang karena kecil tampa belum lagi biaya retribusinya,” ucap seorang Ibu dengan nada sedih.
Terkait penertiban, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Lindawaty Hagu mejelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan langkah-langkah penertiban optimalisasi dari pelabuhan ikan.
Seperti sosialisasi dan edukasi secara persuasif secara humanis ke pedagang yang diprioritaskan adalah pedagang non ikan. Semua sudah disampaikan, terlebih atas fungsi dari pelabuhan ikan sebagai pendaratan ikan.
“Kemarin mereka (pedagan) minta waktu setelah lebaran ketupat. Jadi teguran pertama sudah kami sampaikan hingga sampai teguran ketiga sekaligus dengan imbauan,” jelas Lindawaty.
Kalau soal tata ruang perda nomor 9, kata Lindawaty, jelas para pedagan salah penempatannya. Karena lokasi pelabuhan perikanan bukan kawasan pasar.
Setelah penyerahan TPI dari Pemerintah Kota Gorontalo ke provinsi, memang mereka pedagang sudah di tempat itu. Setelah beralih status PPI sudah menjadi kewenangan provinsi.
“Sekarang pemerintah kota sudah menyiapkan relokasi tempat. Jadi kita bukan sekedar menertibkan terus lepas tangan, tidak. Tetapi kita menyediakan tempat relokasi,” jelasnya. (Isno/gopos)