GOPOS.ID – Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan lebih singkat. Yakni berkisar 3,5 tahun hingga maksimal 4 tahun.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah berlangsung selama 5 tahun. Berkurangnya masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 dikarenakan kebijakan Pilkada serentak 2024, yang akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.
“Pilkada serentak 2020 akan menghasilkan kepala daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun,” ujar Pelksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam laman resmi Ditjen Otda, Rabu (21/8/2019).
Menurut Akmal Malik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengantisipasi kemungkinan pengisian pejabat di masa transisi. Sementara kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tak penuh (kurang dari lima tahun) akan diberikan ganti rugi gaji. Hal itu merujuk pada aturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati serentak.
“Undang-undang nomor 10 tahun 2016 memang belum sempurna. Tetapi UU tersebut menjadi rujukan pelaksanaan Pilkada serentak. Mengenai masa jabatan yang hanya empat tahun, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung karena regulasi yang berlaku seperti itu,” tutur Akmal Malik.
Ia menambahkan, Kemendagri sedang melakukan kajian di berbagai daerah dalam rangka perbaikan regulasi Pilkada serentak.
“Kemendagri terus menggelar FGD di berbagai daerah agar bisa didapatkan berbagai penyempurnaan pelaksanaan Pilkada Serentak dan kemungkinkan perubahan regulasi,” imbul Akmal Malik.
Baca juga: Masa Kampanye Pilkada 2020 Dipersingkat
Sesuai rencana, Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di Provinsi Gorontalo, ada tiga daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020. Yaitu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundangkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2020. Dalam peraturan tersebut, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada 1 Oktober 2019. Kegiatan awal yakni penadatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).(hasan/gopos)