GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia membuka program Beasiswa Pelatihan dan Sertifikasi Berbasis Kompetensi Nasional yang ditujukan bagi para lulusan SMK/sederajat serta Diploma 3 dan 4.
Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi, Lathifa Al Anshori mengatakan program beasiswa ini dibuka sejak tanggal 1 hingga 30 Juni 2021 yang terdiri dari bimbingan teknis dan sertifikasi yang diselenggarakan secara luring dan pelatihan intensif dan sertifikasi yang diselenggarakan secara daring.
“Pendaftarannya tidak dipungut biaya serta para pendaftar juga harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan skema pelatihan yang nantinya akan dipilih,” kata Lathifa, Jumat (11/6/2021)
Lathifa Al Anshori menuturkan sasaran peserta dari program beasiswa ini diperuntukkan untuk yang belum mendapatkan pekerjaan tetap atau sedang tidak bekerja.
“Nantinya bagi peserta yang ingin mendaftar harus menyediakan terlebih dahulu Scan KTP/KK dalam format JPG atau JPEG, Scan ijazah dalam format PDF, menyetujui surat pernyataan peserta program DTS 2021, dan menyetujui syarat dan ketentuan peserta program DTS 2021,” tutur Lathifa.
Lathifa Al Anshori menambahkan, bagi para lulusan SMK sederajat serta Diploma 3 dan 4 bisa melakukan pendaftaran melalui tautan digitalent.kominfo.go.id/pelatihan/VSGA. Pelatihan yang nantinya disediakan bagi para peserta diantaranya Junior Network Administrator, Junior Mobile Programmer, Junior Web Developer, Junior Graphic Designer, Intermediate Animator, Intermediate Multimedia Designer, dan Radio Frequency Engineer.
Adapun persyaratan peserta antara lain warga negara Indonesia, usia maksimal 29 tahun pada saat mendaftar, minimal lulusan SMK atau sederajat serta Diploma 3 dan 4, belum mendapatkan pekerjaan tetap atau sedang tidak bekerja, lolos seleksi administrasi dan tes substansi (jika diperlukan, sanggup menyediakan sarana pelatihan dengan spesifikasi tertentu sesuai persyaratan masing-masing tema pelatihan, pendaftaran dan seleksi menggunakan sistem zonasi domisili, dan bagi calon peserta penyandang disabilitas dapat menyediakan sarana dan prasarana pendukung secara mandiri. (Indra/gopos)