No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kemendagri Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

redaksi by redaksi
Senin 7 September 2020
in Nasional
0
Kemendagri Pantau Pendaftaran Peserta Pilkada 2020

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagrida, Akmal Malik. Foto Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan sanksi penundaan pelantikan terhadap pasangan calon (paslon) terpilih, yang melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Pelanggaran tersebut antara lain terhadap protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, terhadap para pelanggar. Bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama tiga sampai enam bulan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

Ia mengatakan, pasangan calon yang bersangkutan akan disekolahkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri selama tiga sampai enam bulan.

Paslon terpilih disekolahkan untuk menerapkan kepatuhan terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat menjadi kepala daerah.

Akmal mengatakan, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.

Baca Juga :  Kenalkan Hindun Hulopi, Finalis Puteri Indonesia 2024 Wakil Gorontalo

Pada pendaftaran pencalonan yang berlangsung pada 4-6 September terjadi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Bawaslu dan KPU telah menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan kepada Kemendagri.

Kemendagri akan segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan instansi yang mampu menertibkan peserta pilkada gar patuh terhadap protokol kesehatan.

“Tadi saya katakan menyamakan persepsi, teman-teman KPU akan melakukan apa, Bawaslu melakukan apa, lalu pemerintah daerah lakukan apa. Kita jadikan masukan untuk Pak Mendagri untuk rapat hari Rabu di Menko Polhukam,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendiskualifikasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tak memedulikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penyebabnya, sejumlah bapaslon yang menimbulkan kerumunan massa saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020.

“Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon yang tak peduli dengan protokol kesehatan,” kata Bahtiar melalui keterangannya.

Baca Juga :  Airlangga: Pembukaan Keran Ekspor CPO Disertai Pengawasan Ketat

Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu harus tegas dalam menindak bapaslon dan partai politik sebagai peserta pilkada yang tidak mentaati aturan.

Sebab, protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjadi bagian dari aturan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.

Baca Juga:Evaluasi Pergub 41, Gubernur Gorontalo: Jangan Hanya Jadi Pemanis, Harus Ada Sikap Tegas dari Wali Kota-Bupati

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 sudah mengatur ketentuan pendaftaran pencalonan harus memperhatikan protokol kesehatan.

Pendaftaran hanya dihadiri oleh bapaslon dan/atau ketua serta sekretaris partai politik pengusung.

Untuk pejawat kepala daerah yang maju dalam pilkada 2020, Kemendagri dapat memberikan teguran tertulis jika yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan.

Bagi bakal calon yang bukan dari pejawat pun seharusnya tidak boleh luput dari sanksi.(Infopublik.id)

Tags: covid 19KemendagriPilkada 2020
Previous Post

Evaluasi Pergub 41, Gubernur Gorontalo: Jangan Hanya Jadi Pemanis, Harus Ada Sikap Tegas dari Wali Kota-Bupati

Next Post

Pentingnya Penelitian Tentang PKMP Sebagai Kebutuhan Daerah

Related Posts

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Next Post
Wabup Gorut

Pentingnya Penelitian Tentang PKMP Sebagai Kebutuhan Daerah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.