GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan sanksi penundaan pelantikan terhadap pasangan calon (paslon) terpilih, yang melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Pelanggaran tersebut antara lain terhadap protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, terhadap para pelanggar. Bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama tiga sampai enam bulan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).
Ia mengatakan, pasangan calon yang bersangkutan akan disekolahkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri selama tiga sampai enam bulan.
Paslon terpilih disekolahkan untuk menerapkan kepatuhan terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat menjadi kepala daerah.
Akmal mengatakan, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.
Pada pendaftaran pencalonan yang berlangsung pada 4-6 September terjadi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Bawaslu dan KPU telah menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan kepada Kemendagri.
Kemendagri akan segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan instansi yang mampu menertibkan peserta pilkada gar patuh terhadap protokol kesehatan.
“Tadi saya katakan menyamakan persepsi, teman-teman KPU akan melakukan apa, Bawaslu melakukan apa, lalu pemerintah daerah lakukan apa. Kita jadikan masukan untuk Pak Mendagri untuk rapat hari Rabu di Menko Polhukam,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendiskualifikasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tak memedulikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penyebabnya, sejumlah bapaslon yang menimbulkan kerumunan massa saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020.
“Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon yang tak peduli dengan protokol kesehatan,” kata Bahtiar melalui keterangannya.
Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu harus tegas dalam menindak bapaslon dan partai politik sebagai peserta pilkada yang tidak mentaati aturan.
Sebab, protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjadi bagian dari aturan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.
Baca Juga:Evaluasi Pergub 41, Gubernur Gorontalo: Jangan Hanya Jadi Pemanis, Harus Ada Sikap Tegas dari Wali Kota-Bupati
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 sudah mengatur ketentuan pendaftaran pencalonan harus memperhatikan protokol kesehatan.
Pendaftaran hanya dihadiri oleh bapaslon dan/atau ketua serta sekretaris partai politik pengusung.
Untuk pejawat kepala daerah yang maju dalam pilkada 2020, Kemendagri dapat memberikan teguran tertulis jika yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan.
Bagi bakal calon yang bukan dari pejawat pun seharusnya tidak boleh luput dari sanksi.(Infopublik.id)