GOPOS.ID, MARISA – Dua warga di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato dikenai sanksi. Pasalnya kedua warga tersebut dijumpai tim patroli TNI-Polri sedang keluyuran saat jam malam, Sabtu (2/5/2020).
Adapun sanksi yang diterapkan terhadap kedua warga yang keluyuran tersebut berupa push up. “Mereka kita berikan hukuman push up lantaran melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Kepala Polsek Paguat, IPTU Yunus Miradji.
Baca juga: Konvoi Kelulusan di Malam Hari, 2 Siswa SMA di Gorontalo Utara Diamankan Polisi
Sebagaimana diketahui pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menerapkan jam malam dalam rangka pencegahan corona (covid-19). Waktunya mulai dari pukul 22.00 hingga pukul 04.30 WITA.
Menurut Yunus, Polsek Paguat sudah berulang-ulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat. Batas aktivitas di luar rumah hanya sampai pukul 22.00 WITA.
“Menindaklanjuti penerapan jam malam, maka kita melakukan patroli. Tujuannya untuk memastikan warga menaati dan menjalankan ketentuan tersebut,” kata IPTU Yunus Miradji.(Ramlan/gopos)