GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan Direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah antara tahun 2018 hingga 2021. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp24,3 Miliar.
Setelah beberapa jam diperiksa sebagai tersangka, Yusar Laya keluar dari gedung Kejati Gorontalo menggunakan rompi tersangka korupsi berwarna merah muda dan langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, Jumat (1/9/2023).
Dadang menyampaikan, kasus penyalahgunaan dana PDAM Bone Bolango itu berawal dari dana hibah Pemkab Bone Bolango antara tahun 2018 sampai 2021. Kemudian dana hibah tersebut dicairkan oleh pemerintah setempat untuk program Bupati Bone Bolango yakni Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR), dengan melampirkan surat idle air bersih atau kapasitas air menganggur.
Namun pada kenyataannya, program tersebut ternyata bertentangan dengan beberapa pedoman dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Di antaranya, surat edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, yang digunakan sebagai pedoman antara tahun 2018-2019.
Kemudian, surat edaran Dirjen Cipta Karya PUPR tentang Pengelolaan Air Minum Perkotaan, yang menjadi pedoman antaran tahun 2020-2021.
“Atas tindakan itu, menyebabkan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK sebesar Rp24 miliar 328 juta,” sebut Dadang.
Saat ini, Yusar Laya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo selama 20 hari kedepan.(putra/gopos)