GOPOS.ID, MARISA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan HB selaku Ketua BUMDes “Citra Harapan”. Penahanan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp342 juta.
Kerugian negara tersebut mencakup beberapa item kegiatan, yakni Pembangunan Pagar Lapangan Olahraga Tahun 2023 sebesar Rp24,5 juta. Kegiatan Ketahanan Pangan Desa 2023 sebesar Rp137,5 juta. Pengelolaan Keuangan BUMDes dari APBDes Tahun 2021 sebesar Rp180,8 juta.
Selama penyidikan, Tim Jaksa telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp97,5 juta dari tersangka SMB, yang merupakan bagian dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, melalui Kepala Seksi Intelijen, Deni Musthofa Helmi, menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, menindaklanjuti adanya laporan aduan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan.
“Setelah melakukan pemeriksaan intensif saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, kami Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pohuwato menetapkan saudara SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan, saudara HB selaku Ketua BUMDES Citra Harapan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan hari ini,” ujar Deni, Jum’at (16/05/2025)
Dirinya menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Proses hukum akan dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Deni (Yusuf/Gopos)