GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah lama tak ada kabar. Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo kini kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto sudah menetapkan satu tersangka dari dugaan korupsi tersebut. Tersangka yang telah ditetapkan merupakan mantan kepala seksi tata ruang PU-PR Kabupaten Gorontalo yang berinisial JF.
Dikonfirmasi gopos.id, Kepala Kejaksaan Negeri Limboto, Dr. Supriyanto mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada beberapa bukti yang sudah dikantongi kejaksaan. Diantaranya dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo itu.
“Sudah ada tersangkanya. Sekarang kita terus mendalami kasusnya. Sudah kami kantongi beberapa barang bukti berupa dokumen-dokumen penting,” kata Supriyanto.
Kasus dugaan korupsi kantor DPRD Kabupaten diperkiran merugikan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Tersangka JF sendiri selama 20 hari kedepan akan menjalani proses penahanan dan pemeriksaan. Tersangka sendiri sudah ditahan sejak 16 Oktober.
“Kami upayakan minggu depan sudah bisa di sidangkan. Saat ini kami sementara melengkapi dokumen dan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Sementara untuk keterlibatan oknum yang lain nanti kita nantikan fakta persidangan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (arif/gopos)