GOPOS.ID, SUWAWA – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjadi tersangka kasus penambangan batu hitam resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Keempat WNA tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo terhitung mulai hari ini, Selasa (13/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Raden Sudaryono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santo Musa saat diwawancarai oleh awak media mengatakan pada hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah menerima penyerahan empat tersangka penambang ilegal batu hitam dan barang bukti dari penyidikan Mabes Polri untuk penyelesaian penuntutan perkara.
“Adapun tersangka ada 4 orang yaitu Huang Huang Dingsheng (54), Chen Jingping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44) yang merupakan WNA China,” kata Santo Musa.
Santo Musa mengungkapkan empat tersangka tersebut pada tangal 16 Maret 2022 dilakukan operasi penangkapan oleh Tim dari Mabes Polri dilokasi penambangan PT Gorontalo Mineral di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur.
Ia juga menambahkan para tersangka adalah pengusaha tambang yang ada di Indonesia dengan sasaran mereka berada di Desa Tulabolo Timur.
“Dari penangkapan itu kurang lebih 8526 karung barang bukti batu hitam yang diperoleh dari tambang milik PT Gorontalo Mineral berhasil diamankan beserta timbangan yang digunakan untuk menimbang batu hitam,” ungkap Santo.
Dari hasil perbuatan tersebut para tersangka terancam dengan Pasal yang diterapkan pada para tersangka yaitu pasal 156 UU No 4 Tahun 2009 yang telah di ubah dengan UU No 3 tahun 2020 tentang penambangan mineral dan batubara.
“Mulai hari kami tim Jaksa Penuntut Umun melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama 20 hari kedepan sesuai surat perintah penahanan yang telah ditandatangani oleh pimpinan kami yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango,” ujar Santo.
Disinggung soal potensi tersangka akan bertambah, Santo menyampaikan akan melihat fakta di persidangan dan jika bertambah akan ditindaklanjuti. (Indra/Gopos)