No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kapolri Keluarkan Telegram Soal Skenario Penerapan New Normal

redaksi by redaksi
Jumat 29 Mei 2020
in Nasional
0
Penerapan New Normal

"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram ST Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru atau new normal dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/5/2020).(Foto: Humas Polri)

85
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penerapan ‘new normal’ dalam menghadapi wabah Covid-19.

“Kapolri telah mengeluarkan surat telegram ST Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru atau new normal dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19. Yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dalam telegram tersebut, Kapolri memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja.

Pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.

Baca Juga: New Normal di Gorontalo Disosialisasikan BNPB

Selain itu, Kapolri juga meminta kepada para Kasatwil berkordinasi dengan TNI dan stakholder lainya untuk bersama- sama melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian. Pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, Mall dan area publik lainya. Melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.

Baca Juga :  Mulai Tahun Ini Memancing di Laut Tak Bisa Sembarangan, Pemerintah Batasi Kuota Ikan

Menurut dia, surat telegram tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Juga Surat Menteri Kesehatan nomor 335 tangal 20 Mei 2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan atau area publik.

Sebanyak 340.000 personel TNI-Polri pun akan dikerahkan untuk persiapan tatanan kehidupan baru atau new normal di empat provinsi yaitu di DKI Jakarta. Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo dan di 25 Kabupaten.

Baca Juga :  Masker Akan Jadi Gaya Hidup di Tengah Pandemi

Baca Juga: Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup Hingga 29 Juni 2020

Menurut dia, para personel akan bertugas untuk mengawasi dan mendorong masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di 1800 objek pusat keramaian seperti pasar, mal hingga tempat wisata.

Ia menyatakan bahwa Polri akan mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal.

“Namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai pasal 212 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” jelas dia. (infopublik.id)

Tags: covid 19Penerapan New Normal
Previous Post

Iskandar Datau Jabat Plt Sekda Pohuwato

Next Post

Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Related Posts

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bomber, Sapi Presiden di Gorontalo Berbobot 1.080 Kilogram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.