GOPOS.ID, MARISA – Seiring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Pohuwato. Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato turut mengeluarkan imbauan bagi masyarakat yang hendak menggelar hajatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menggelar kegiatan. Akan tetapi yang penting untuk diperhatikan adalah pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada ketentuan PPKM maupun protokol kesehatan.
“Dalam PPKM tolong dipatuhi mengenai waktu dan jumlah yang dibolehkan dalam melaksanakan kegiatan. Untuk pesta atau hajatan maksimal 25 persen,” ujar AKBP Joko Sulistiono di sela pelaksanaan vaksinasi di Pasar Marisa, Kamis (29/7/2021).
Menurut AKBP Joko Sulistiono, saat ini masih dijumpai pelaksanaan kegiatan hajatan oleh masyarakat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Saya juga sudah menginstruksikan kepada Anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli setiap hari,” ujar AKBP Joko Sulistiono.(Mahmud/gopos)