GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Irjenpol Akhmad Wiyagus menegaskan bakal menindak tegas apabila menemukan personilnya yang melanggar aturan saat bertugas.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kepada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Listyo bahkan menekankan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
“Seperti yang kita dengar, masih sikap oknum anggota polri yang tidak pantas dan moncoreng citra Polri, saya harapkan hal itu tidak terjadi di Propinsi Gorontalo,” ungkapnya saat mengumpulkan seluruh personel Polda Gorontalo di lapangan Mapolda, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Gorontalo Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu
Lanjut Kapolda, sebagai anggota Polri pihkanya harus bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan yang kontraproduktif serta menciderai institusi. Dirinya juga berpesan dalam pengamanan unjuk rasa, dimana menekankan kepada seluruh personel pengamanan agar tidak terpancing melakukan tindakan-tindakan yang eksesif yang dapat merugikan institusi.
”Saya ingatkan seluruh personel pengamanan agar tidak terpancing melakukan tindakan-tindakan eksesif,” katanya.
“Kalaupun itu terpaksa dilakukan, harus berdasarkan aturan-aturan yang sudah ditentukan dan tidak mengambil inisiatif sendiri karena kita aparat penegak hukum apapun yang kita lakukan adalah operasionalisasi dari bentuk pasal aturan-aturan yang melingkupi tugas pokok kita ,” tandas Kapolda.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Gorontalo Kombes Pol, Wahyu Tri Cahyono mengatakan penerapan reward dan punishment terhadap personel Polri khususnya Polda Gorontalo dilaksanakan secara seimbang.
“Kapolda sangat balance menerapkan reward dan punishment dalam pembinaan personel, terhadap personel yang berprestasi oleh beliau (Kapolda) diberikan penghargaan,” katanya,”.
“Tetapi jika ada yang melanggar, maka dengan tegas akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga : Diduga Bawa Lari Anak, Seorang Perempuan di Limboto Diamankan Resmob Polda Gorontalo
Untuk diketahui di tahun 2021 ada sekitar lima personel Polda Gorontalo yang berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri diputus Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH), dua diantaranya masih proses banding. (Putra/Gopos).