No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kanwil Kemenkumham Usulkan Remisi 8 Narapidana

Hasan by Hasan
Senin 14 Desember 2020
in Gorontalo
0
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo kembali mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan hari raya Natal. Kali ini ada 8 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari Natal.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana, mengemukakan usulan remisi berkaitan hari Natal 2020 diajukan Kanwil Kemenkumham Gorontalo ke Menteri Hukum dan HAM. Penetapan usulan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.

“Kami hanya usulkan ke pusat. Kami belum bisa pastikan  8 orang narapidana  ini akan mendapatkan remisi khusus,” ujar Tjahja saat ditemui gopos.id, Senin (14/12/2020).

Baca Juga :  Bandara Pohuwato Beroperasi, Segini Harga Tiket Penerbangan

Menurut Tjahja, usulan remisi meliputi 15 hari hingga 45 hari atau 1 bulan 15 hari. Sebanyak 8 narapidana itu merupakan warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lapas Pohuwato.

“Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Peraturan Perundang-undangan,” tutur Tjahja.

Secara spesifik hak remisi disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) PP 99/2012. Adapun yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak pidana.

“Remisi diusulkan Kanwil Kemenkumham untuk bagaimana kemudian ditindak lanjuti pusat,” jelas Tjahja.(Sari/gopos)

Baca Juga :  Honor PPK Bulan Maret Tetap Dibayarkan
Tags: Kanwil Kemenkumham GorontaloRemisi
Previous Post

Tahun Depan, Litbang Bone Bolango Fokus Kajian dan Strategi Pemulihan Ekonomi

Next Post

KPK Ingatkan Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pajak

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Optimalisi Pajak daerah

KPK Ingatkan Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.