No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kanwil Kemenkumham Usulkan Remisi 8 Narapidana

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 14 Desember 2020
in Gorontalo
0
Kanwil Kemenkumham Usulkan Remisi 8 Narapidana

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo kembali mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan hari raya Natal. Kali ini ada 8 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari Natal.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana, mengemukakan usulan remisi berkaitan hari Natal 2020 diajukan Kanwil Kemenkumham Gorontalo ke Menteri Hukum dan HAM. Penetapan usulan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.

“Kami hanya usulkan ke pusat. Kami belum bisa pastikan  8 orang narapidana  ini akan mendapatkan remisi khusus,” ujar Tjahja saat ditemui gopos.id, Senin (14/12/2020).

Baca Juga :  KPU Buka Peluang Mahasiswa Jadi KPPS

Menurut Tjahja, usulan remisi meliputi 15 hari hingga 45 hari atau 1 bulan 15 hari. Sebanyak 8 narapidana itu merupakan warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lapas Pohuwato.

“Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Peraturan Perundang-undangan,” tutur Tjahja.

Secara spesifik hak remisi disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) PP 99/2012. Adapun yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak pidana.

“Remisi diusulkan Kanwil Kemenkumham untuk bagaimana kemudian ditindak lanjuti pusat,” jelas Tjahja.(Sari/gopos)

Baca Juga :  Lima Napi di Gorontalo Bebas di Hari Kemerdekaan
Tags: Kanwil Kemenkumham GorontaloRemisi
Previous Post

Tahun Depan, Litbang Bone Bolango Fokus Kajian dan Strategi Pemulihan Ekonomi

Next Post

KPK Ingatkan Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pajak

Related Posts

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal
Gorontalo

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal

Sabtu 17 Mei 2025
Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan
Gorontalo

Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan

Jumat 16 Mei 2025
Bocah SD di Kabupaten Gorontalo Dicabuli Ayah Sambung hingga Hamil
Gorontalo

187 Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo, Anak Perempuan Terbanyak

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
Optimalisi Pajak daerah

KPK Ingatkan Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pajak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.