GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo kembali mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan hari raya Natal. Kali ini ada 8 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari Natal.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana, mengemukakan usulan remisi berkaitan hari Natal 2020 diajukan Kanwil Kemenkumham Gorontalo ke Menteri Hukum dan HAM. Penetapan usulan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Kami hanya usulkan ke pusat. Kami belum bisa pastikan 8 orang narapidana ini akan mendapatkan remisi khusus,” ujar Tjahja saat ditemui gopos.id, Senin (14/12/2020).
Menurut Tjahja, usulan remisi meliputi 15 hari hingga 45 hari atau 1 bulan 15 hari. Sebanyak 8 narapidana itu merupakan warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lapas Pohuwato.
“Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Peraturan Perundang-undangan,” tutur Tjahja.
Secara spesifik hak remisi disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) PP 99/2012. Adapun yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak pidana.
“Remisi diusulkan Kanwil Kemenkumham untuk bagaimana kemudian ditindak lanjuti pusat,” jelas Tjahja.(Sari/gopos)