No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Tindak Tegas Dua WNA Cina Asik Survey Lokasi PETI 

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 26 Juni 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dua warga negara Cina, yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki.

Pengawasan Keimigrasian bermula dari informasi yang disampaikan oleh anggota TIMPORA pada 11 Juni 2026, terkait adanya seorang warga negara asing berinisial KQ yang diamankan di area sekitar Pertambangan Emas Tanpa lzin (PETI). Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas Imigrasi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di salah satu penginapan di kawasan Kota Gorontalo bersama seorang rekannya berinisial HZ.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan serangkaian kegiatan pemantauan terhadap aktivitas kedua warga negara asing tersebut. Dari hasil pengawasan yang dilakukan selama beberapa hari, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas yang yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimiliki.

Pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 Wita, petugas mendapati kedua warga negara asing tersebut kembali ke penginapan setelah melakukan perjalanan. Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas melihat adanya barang berupa kantong plastik berwarna putih yang diduga berisi sampel hasil pertambangan, yang kemudian dibawa ke dalam penginapan.

Baca Juga :  Konsumsi Tembakau Gorila, Dua Mahasiswa di Gorontalo Ditangkap

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, petugas kemudian mendatangi untuk melakukan prngambilan keterangan dan pengambilan dokumen perjalanan kedua warga negara asing untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor lmigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengungkap sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. KQ diketahui menggunakan lzin Tinggal Terbatas Investor dengan penjamin perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan dokumentasi berupa foto dan video yang berkaitan dengan lokasi PETI.

Sementara itu, HZ yang menggunakan lzin Tinggal Terbatas untuk bekerja dengan penjamin bergerak dibidang konstruksi, mengaku mendampingi perjalanan KQ sejak berada di Jakarta menuju Sulawesi Utara hingga Gorontalo. HZ mengaku perjalanannya ke Gorontalo untuk wisata, namun hasil pendalaman dalam pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan turut berada dan berkegiatan di lokasi pertambangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran data informasi intelijen yang dilakukan, diketahui yang bersangkutan berkunjung kebeberapa titik lokasi PETI yang berada di Kabupaten Pohuwato. Temuan tersebut selanjutnya dikorelasikan dengan hasil pengawasan lapangan, beberapa dokumentasi, serta keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan, yang menguatkan bahwa KQ dan HZ telah melakukan kegiatan survei dan pengambilan sampel material tambang di beberapa lokasi tersebut. Aktivitas yang dilakukan diduga tidak sesuai denganmaksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki.

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Pindahkan Nelayan Asal Filipina ke Manado

Kedua WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) karena telah melanggar Pasal 122 huruf (a) yang berisi setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian lzin Tinggal yang diberikan kepadanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.00.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Gorontalo sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara. Setiap indikasi pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Putra/Gopos)

Tags: Kantor Imigrasi GorontaloKantor Imigrasi Kelas I TPI GorontaloPendeportasian WNAWNA Cina
Previous Post

Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

Next Post

PLN Nusantara Power UP Gorontalo Perkuat UMKM Lokal

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Penyerahan bantuan secara simbolis oleh PLN Nusantara Power UP Gorontalo kepada UMKM yang terlibat di wakili oleh Team Leader SDM UMUM dan CSR. (Foto.istimewa)

PLN Nusantara Power UP Gorontalo Perkuat UMKM Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.