GOPOS.ID – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) melarang penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh unit birokrasi di bawah Kemenristekdikti dan perguruan tinggi se-Indonesia.
Larangan penggunaan kemasan bahan plastik sekali pakai serta kantong plastik di perguruan tinggi dikeluarkan Menteri Ristekdikti melalui instruksi nomor 1/M/INS/2019 tertanggal 25 Juni 2019. Larangan ini dikeluarkan Menristekdikti menindaklanjuti gerakan Indonesia Bersih.
Instruksi Menristekdikti ditujukan kepada seluruh pimpinan tinggi madya hingga pegawai di lingkungan unit Kemenristekdikti, Rektor, Direktur hingga seluruh pegawai di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri.
Baca juga: Curi Motor, Dua Pemuda Diamankan Polres Bonebol
Ada tujuh poin yang ditekankan Menristekdikti dalam instruksi tersebut. Antara lain, tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.
“Setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik,” sebut Menristekdikti Mohamad Nasir dalam instruksi tersebut.
Di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat serta aula disediakan dispenser air minum dan gelas minum. Selain itu, dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi pelatihan dan kegiatan sejenis hendaknya dikurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho serta media iklan lainnya yang berbahan plastik.
Sementara itu instruksi Menristekdikti menuai dukungan mahasiswa di Gorontalo. Beberapa mahasiswa di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang ditemui gopos.id berharap, kebijakan tersebut bisa dilaskanakan dan terealisasi dengan baik.
“setiap berjalan, banyak sekali,sampah plastik yang saya lihat di kampus. Jadi sangat penting untuk merealisasikan himbauan kemenristekdikti ini, agar kita terhindar dari bahaya sampah,” ujar Fikri Trumpi, salah seorang mahasiswa UNG.(aldi/gopos)