GOPOS.ID, GORONTALO – Kamera pemantau lalu lintas di persimpangan lima antara Telaga Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo mulai hari ini sudah diaktifkan dan berfungsi.
Untuk itu, masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi Electonic Traffic Law Enfocement (ETLE) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo.
Dalam kamera tersebut akan jelas terlihat bukti hasil rekaman pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh setiap pengendara dan waktu pelanggaran itu dilakukan. Pengendara roda dua, roda tiga dan roda empat tidak akan luput dari pemantauan tersebut.
Bagi para pelanggar diberikan waktu seminggu untuk melakukan konfirmasi melalui website https://www.etle-gorontalo.info/id atau datang langsung ke Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dengan membawa surat pemberitahun tersebut. (Indra/Gopos)