No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Merkuri di Gorontalo, Dua Warga Asal Sulteng Terancam di Penjara 5 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 27 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – FA (26) dan AM (43), dua warga asal Sulawesi Tengah (Sulteng) terancam dipidana penjara 5 tahun. Itu setelah FA dan AM ditetapkan sebagai tersangka perdagangan ilegal merkuri.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktorat Intelkam Polda Gorontalo melakukan penangkapan terhadap FA dan AM pada Selasa, 19 Januari 2021. Penangkapan dilakukan setelah Dit Intelkam Polda Gorontalo mendapatkan laporan adanya pengiriman merkuri ilegal ke wilayah Provinsi Gorontalo. Merkuri dalam jumlah besar itu dikirim dari wilayah Buol, Sulawesi Tengah melalui Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Pelelangan Ikan Gorontalo Ditangkap

Tim Polda Gorontalo bergerak ke lokasi. Tepatnya disebuah rumah milil RB. Warga desa Buloila, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara. Di tempat itu petugas menemukan FA yang sedang mengangkut merkuri air air perak dari dalam kamar. Saat itu FA langsung dibekuk.  Sementara AM yang mengetahui kedatangan petugas berusaha kabur. Ia lari lewat pintu belakang rumah menuju Buol.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AM. Saat diintorogasi, FA dan AM mengaku bahwa merkuri tersebut berasal dari I dan A yang berada di Seram, Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, menurut pengakuan FA bahwa merkuri tersebut diperintahkan untuk dijualkan kepada AIN dengan harga 1.050 ribu. Dan dijanjikan dia akan diberikan uang jalan Rp.500 ribu apabila berhasil menjual 60 botol merkuri tersebut.

Baca Juga :  Komentari Corona dan Tim Medis di Facebook, Seorang Warga Paguat Dipolisikan

“Sementara menurut keterangan FA dan AM mereka baru pertama kali melakukan hal ini. Karena mereka belum pernah menjual barang berharga tersebut,” jelas Wahyu.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Wahyu, pihak Intelkam Polda Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 botol mineral jenis merkuri, satu unit Handpone merk Vivo Y12 warna hitam milik FA, dan satu unit Handpone Nokia type RH-93 warna hitam milik AM. (ramlan/gopos).

Tags: IlegalJual MerkuriPolda Gorontalo
Previous Post

Dua Menteri Resmikan Mall Pelayanan Publik Bone Bolango, Ada 269 Layanan Disediakan

Next Post

Nunuk Nuraini, Sang Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia

Related Posts

Oknum Anggota Polsek Atinggola Segera Disidang Disiplin Terkait Dugaan Penganiayaan
Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Polsek Atinggola Segera Disidang Disiplin Terkait Dugaan Penganiayaan

Jumat 23 Mei 2025
Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Next Post
Nunuk Nuraini, Sang Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia

Nunuk Nuraini, Sang Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Onato By Swiss 18, Resto Bernuansa Kekinian di Wisata Danau Perintis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.