GOPOS.ID, GORONTALO – Suzuki Finance kembali bersikap tegas terhadap konsumen mereka yang menjual dan memindahtangankan jaminan fidusia yang diberikan kepada mereka. Kali ini satu konsumen bernama Abdul Rahman Hunta alias Pulu di vonis 11 tahun Penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
Karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia’.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Fahmi Hary Nugroho beranggotakan Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian dan Irwanto.
Sebelumnya pada bulan Februari tahun 2020 telah mengalihkan kepemilikan obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yakni PT. Suzuki Finance. Kemudian terdakwa tidak pernah lagi melakukan setoran ke pihak Suzuki Finance.
Tiga kali peringatan dari PT SUZUKI FINANCE INDONESIA kepada terdakwa (surat peringatan I tanggal 17 Januari 2020, surat peringatan 2 tanggal 24 Januari 2020 dan surat peringatan 3 tanggal 31 Januari 2020) juga diindahkan oleh terdakwa.
Alhasil masalah ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan terdakwa diamankan dari kediamannya. Satu unit mobil Suzuki Pick Up DM 8564 EA warna hitam Nomor rangka MHYHDC61TKJ121813 dan nomor mesin K15BT-1084416 itu dipindahtangankan ke salah satu bandit dan kini bandit tersebut sementara dalam proses penyidikan. (adm-01/gopos)