GOPOS.ID, GORONTALO – Terbukti menjual barang yang merupakan jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, RB warga Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo harus menekam di penjara.
Ia divonis selama 9 bulan penjara dan dan denda Rp 10juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama satu Bulan.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo. Dimana pada 8 Juni 2022, Roni mengajukan Permohonan Kredit Pembiayaan Mobil dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia kepada PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo dengan objek pembiayaan kredit secara fidusia yaitu berupa 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU FD AC PS warna Hitam tahun 2022 DM 8321 BN dengan nilai Rp.167 juta.
Kredit yang diajukan oleh terdakwa telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris Dina Rezkiyanti, SH, M.Kn. No.80 Tanggal 21 April 2022 lalu didaftarkan. Namun berjalannya waktu, tepatnya pada Roni telah menjual objek jaminan fidusia kepada Revol Lapian seharga Rp16 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PT. Suzuki Finance Cabang Gorontalo selaku penerima fidusia.
Akibat perbuatan tersebut, PT. Suzuki Finance Cabang Gorontalo selaku Penerima Fidusia mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp 214juta.
Karena merasa dirugikan PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dan pada 25 Maret 2024 kejadian tersebut telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. (adm-01/gopos)