GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) menangkap dua muncikari, CS (20) dan YI (21) yang diduga menjalankan praktek prostitusi secara online. Ironinya, dua gadis asal Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, itu diduga tega menjual anak yang masih di bawah umur secara online lewat aplikasi MiChat.
Aksi CS dan YI terkuak setelah orang tua korban mengadu ke Polresta Gorontalo Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Gorontalo Kota menangkap CS dan YI.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bila, CS dan YI diduga telah melakukan perdagangan orang untuk menjadi pekerja seks komersial. Hal itu bermula ketika korban meminta tolong agar dicarikan pekerjaan. YI lalu membawa korban ke CS dengan tujuan untuk dijual secara online.
Berselang beberapa hari kemudian, Sabtu (13/5/2023), YI mengajak korban menuju ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Di tempat itu, korban diperintahkan untuk melayani seorang pelanggan yang melakukan transaksi melalui aplikasi MiChat.
“Korban ditawarkan ke orang lain. Di-booking lewat aplikasi mechat,” kata Kombespol Ade Permana kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya korban diberi saran oleh pelaku untuk mengunduh aplikasi michat. Setalah menerima pelanggan, Korban akhirnya diantar oleh salah satu pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju salah satu hotel yang ada di kecamatan Sipatana, kota Gorontalo.
“Korban merupakan sepupu dari salah satu pelaku. Kita mendapat laporan dari orang tua korban korban. Masih kita dalami untuk korban-korban yang lain dan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Permana, mengatakan tersangka YI menjadi muncikari sejak 2022 sampai dengan sekarang. Dalam rentang waktu tersebut dirinya telah menjual orang sebanyak 5 orang kepada para pelanggan. Tersangka mendapatkan keuntungan sebagai mucikari sebanyak Rp 50 ribu per pelanggan.
Kekinian ke-dua tersangka telah di tahan di rutan mapolresta Gorontalo Kota selama 20 hari kedepan beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit motor. Penyidik juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk tersangka lain. (Sari/gopos)