No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

JHT, Jaminan Menunggu Tua

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 14 Februari 2022
in Gorontalo, Perspektif
0
JHT, Jaminan Menunggu Tua
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sudah empat hari sejak Jumat, 11 Februari 2022. Nama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Idah Fauziyah, menjadi trending. Banyak dibicarakan di kalangan warga, terutama para pekerja seantero negeri. Menggeser nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yang sempat mencuat pasca kericuhan di Desa Wadas, Kabupaten Purwarejo, pada Selasa (8/2/2022).

Menaker Idah Fauziyah menjadi trending topic seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022. Aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menggantikan aturan yang lama. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 Tahun 2015.

Dalam beleid yang baru, JHT baru bisa dicairkan 100 persen apabila pekerja telah berusia 56 tahun. Atau telah memasuki masa pensiun. Kebijakan itu berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja. Sederhananya, bila pekerja berhenti bekerja pada usia 40 tahun maka ia harus menunggu 15 tahun baru bisa mengambil 100 persen JHT miliknya.

Baca Juga :  Gorontalo Jadi Sentra Produksi Pangan di Sulawesi

Bila mengacu dari namanya, Jaminan Hari Tua, kebijakan yang ditelurkan Menaker Idah Fauziyah, memang cukup masuk akal. Artinya jaminan tersebut diberikan pada hari tua. Di usia di atas 50 tahun. Ketika pekerja sudah memasuki masa pensiun. Agar memiliki modal yang dapat digunakan bertahan hidup. Mengisi hari-hari di usia senja.

Baca juga: Pekerja di Gorontalo Protes Aturan Menaker Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Namun di lapangan, aturan yang diteken pada 4 Februari 2022 dipandang tidak berpihak pada buruh dan pekerja. Apalagi JHT yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) itu, bersumber dari iuran. Dibayarkan secara rutin oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Setiap bulan dipotong sebesar 5,5 persen. Sebesar 2 persen dari gaji (upah) pekerja, kemudian 3,5 persen oleh pihak perusahaan. Disetorkan ke rekening BPJS TK yang dulunya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Baca Juga :  Operasi 57 Pasien Katarak di RSUD Ainun

Dengan situasi itu cukup beralasan kalangan pekerja/buruh menilai JHT adalah miliknya. Tak ubahnya tabungan. Sesuai ketentuan sebelumnya bisa dicairkan paling cepat satu bulan setelah berhenti bekerja, atau pensiun. Tanpa harus menunggu usia tua, 56 tahun. Apalagi di tengah pandemi yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Semuanya serba sulit. Beban hidup makin meningkat. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak bisa dihindari. Maka pencairan JHT diharapkan jadi tumpuan. Jadi modal untuk menyambung hidup. Tanpa harus menunggu tua, usia 56 tahun.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloJHTMenaker
Previous Post

Tujuh Pasang Muda Mudi Terjaring Razia Hotel dan Kos-kosan di Kota Gorontalo

Next Post

Kericuhan di PLTMH Poduwoma, Bone Bolango, Puluhan Warga Protes Penganiayaan Seorang Pekerja Lokal

Related Posts

Barito Picu Inflasi di Kota Gorontalo Jelang Akhir Tahun
Gorontalo

Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

Selasa 1 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

Selasa 1 Juli 2025
Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar
Gorontalo

Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

Selasa 1 Juli 2025
Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara
Gorontalo

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa 1 Juli 2025
Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan
Gorontalo

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan

Selasa 1 Juli 2025
Next Post
Kericuhan di PLTMH Poduwoma, Bone Bolango, Puluhan Warga Protes Penganiayaan Seorang Pekerja Lokal

Kericuhan di PLTMH Poduwoma, Bone Bolango, Puluhan Warga Protes Penganiayaan Seorang Pekerja Lokal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.