No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

JHT, Jaminan Menunggu Tua

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 14 Februari 2022
in Gorontalo, Perspektif
0
JHT, Jaminan Menunggu Tua
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sudah empat hari sejak Jumat, 11 Februari 2022. Nama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Idah Fauziyah, menjadi trending. Banyak dibicarakan di kalangan warga, terutama para pekerja seantero negeri. Menggeser nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yang sempat mencuat pasca kericuhan di Desa Wadas, Kabupaten Purwarejo, pada Selasa (8/2/2022).

Menaker Idah Fauziyah menjadi trending topic seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022. Aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menggantikan aturan yang lama. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 Tahun 2015.

Dalam beleid yang baru, JHT baru bisa dicairkan 100 persen apabila pekerja telah berusia 56 tahun. Atau telah memasuki masa pensiun. Kebijakan itu berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja. Sederhananya, bila pekerja berhenti bekerja pada usia 40 tahun maka ia harus menunggu 15 tahun baru bisa mengambil 100 persen JHT miliknya.

Baca Juga :  Warga Kabila Dibekuk Selundupkan 1.000 Pil Koplo

Bila mengacu dari namanya, Jaminan Hari Tua, kebijakan yang ditelurkan Menaker Idah Fauziyah, memang cukup masuk akal. Artinya jaminan tersebut diberikan pada hari tua. Di usia di atas 50 tahun. Ketika pekerja sudah memasuki masa pensiun. Agar memiliki modal yang dapat digunakan bertahan hidup. Mengisi hari-hari di usia senja.

Baca juga: Pekerja di Gorontalo Protes Aturan Menaker Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Namun di lapangan, aturan yang diteken pada 4 Februari 2022 dipandang tidak berpihak pada buruh dan pekerja. Apalagi JHT yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) itu, bersumber dari iuran. Dibayarkan secara rutin oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Setiap bulan dipotong sebesar 5,5 persen. Sebesar 2 persen dari gaji (upah) pekerja, kemudian 3,5 persen oleh pihak perusahaan. Disetorkan ke rekening BPJS TK yang dulunya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Baca Juga :  Tiga Ladies Diamankan dalam Penggerebekan Kafe, Ada yang Hamil 3 Bulan

Dengan situasi itu cukup beralasan kalangan pekerja/buruh menilai JHT adalah miliknya. Tak ubahnya tabungan. Sesuai ketentuan sebelumnya bisa dicairkan paling cepat satu bulan setelah berhenti bekerja, atau pensiun. Tanpa harus menunggu usia tua, 56 tahun. Apalagi di tengah pandemi yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Semuanya serba sulit. Beban hidup makin meningkat. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak bisa dihindari. Maka pencairan JHT diharapkan jadi tumpuan. Jadi modal untuk menyambung hidup. Tanpa harus menunggu tua, usia 56 tahun.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloJHTMenaker
Previous Post

Tujuh Pasang Muda Mudi Terjaring Razia Hotel dan Kos-kosan di Kota Gorontalo

Next Post

Kericuhan di PLTMH Poduwoma, Bone Bolango, Puluhan Warga Protes Penganiayaan Seorang Pekerja Lokal

Related Posts

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Kericuhan di PLTMH Poduwoma, Bone Bolango, Puluhan Warga Protes Penganiayaan Seorang Pekerja Lokal

Kericuhan di PLTMH Poduwoma, Bone Bolango, Puluhan Warga Protes Penganiayaan Seorang Pekerja Lokal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.