GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas, Pemuda, dan Rakyat Peduli Hukum Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Jumat (13/11/2020). Kedatangan mereka untuk mengawal hasil Putusan atas perkara terdakwa Darwis Moridu atau Ka Daru.
Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk kontrol mereka terhadap Lembaga Peradilan agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa Darwis Moridu.
Pantauan gopos.id, aksi unjuk rasa itu dimulai pada Pukul 09.00 WITA. Massa aksi yang menggunakan mobil pikap dan soundsystem.
“Silakan vonis Darwis Moridu. Karena itu sudah merupakan pembelaan terhadap korban Alwis Idrus,” tegas salah satu oratur dalam massa aksi tersebut.
Puluhan massa aksi itu meyakini para majelis akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kami ingin Bupati Darwis Moridu agar ditahan di Lapas Gorontalo,” ungkapnya.
Tak hanya itu, mereka juga menegaskan, apabila Majelis hakim memberikan putusan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mereka meminta PN Gorontalo yang berstatus kelas 1A ini agar diturunkan kembali statusnya.
“Semua ini berkat doa dari para ASN Kabupaten Boalemo yang sering ia nonjob,” tandasnya. (Ramlan/gopos)