No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jelang HUT Kota Gorontalo, Marten Taha Hapus Denda Pajak PBB

Admin by Admin
Senin 28 Februari 2022
in Kota Smart
0
Pemkot Gorontalo Masuk 5 Terbaik Nasional Kota Dengan Pencegahan Korupsi

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jelang perayaan Ulang Tahun (HUT) Kota Gorontalo ke-294, Wali Kota Marten Taha memberi kado bagi masyarakat yang sejauh ini belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota dua periode itu menghapus denda keterlambatan pajak PBB bagi warganya yang belum membayar PBB. Syaratnya, hanya siap melaksanakan pembayaran pajak pada rentang waktu antara Maret hingga Juni 2022.

Kebijakan ini telah ditungkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Gorontalo Nomor 61/4/I/2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang resmi dikeluarkan tanggal 3 Januari 2022.

“Kebijakan ini kita buat untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta sebagai bentuk hadiah menyongsong HUT Kota Gorontalo yang ke-294,” ujar Marten.

Pembebasan denda pajak bagi warga Kota Gorontalo juga bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Gorontalo memiliki pertimbangan khusus dengan memperhatikan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Gelombang PHK di Kota Gorontalo Sangat Kecil

Menurut Marten, ada dua alasan mendasar dikeluarkannya kebijakan. Pertama, mengingat masa pandemi Covid-19 yang belum usai sehingga pendapatan warga mengalami penurunan. Kedua, diharapkan terjadi kelancaran pembayaran PBB P2 oleh wajib pajak ditahun-tahun berikutnya.

Nantinya lanjut Marten, sebelum pemberian pembebasan sanksi administrasi dilaksanakan, wajib pajak terlebih dahulu mengisi formulir permohonan. Tentunya memperhatikan prinsip tranparasi, akuntantabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat covid-19 di Kota Gorontalo. “Wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PBB P2 juga diwajibkan membuat virtual account (VA) atau kode bayar. Buat pada aplikasi yanjak.gorontalokota.go.id.,” katanya.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto menjelaskan, pemberian keringanan sanksi PBB P2 bukan hal pertama kali dibuat Pemkot Gorontalo. Pemberlakuan kembali dilaksanakan mengingat kondisi sekarang masih masa covid, maka dengan adanya pembebasan denda akan mengurangi beban masyarakat sekaligus membantu mereka memenuhi kewajibannya kepada pemerintah.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Minta PPK Junjung Tinggi Netralitas Pemilu

“Beban dimasa covid 19 ini cukup berat berdampak diseluruh lapisan masyarakat. Ini menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Tidak hanya itu, Penghapusan denda ini dapat memacu capaian penyelesaian tunggakan selama ini, yang diharapkan bisa mencapai 70 persen,” katanya.

Nuryanto menyatakan pula, dengan dihapuskan denda seyogyanya masyarakat bisa melunasi seluruh tunggakan PBB2P-nya.

Masih kata mantan Inspektur Kota ini, sosialisasi SK hingga ke tingkat kelurahan ini akan segera dilaksanakan namun masih menunggu diumumkan secara resmi saat pencanangan HUT Kota Gorontalo ke-249 pada 1 Maret 2022 mendatang. Saat ini tahapan baru melalui publikasi media sosial, media online. (hms/adm-01/gopos)

Tags: Denda Pajak PBBPBB Kota Gorontalo
Previous Post

IMM Gorontalo-Ketua DPRD Pohuwato Bagi Bansos Buat Warga

Next Post

Nasir Inginkan Bupati Cup Tenis Meja Jadi Agenda Tahunan

Related Posts

Persiapan Matang 12 Hari Jelang Air Fun Run
Kota Smart

Persiapan Matang 12 Hari Jelang Air Fun Run

Selasa 15 Juli 2025
Program Pembangunan Kota Gorontalo Harus Selaras Semangat “Torang Bekeng Bae”
Kota Smart

Program Pembangunan Kota Gorontalo Harus Selaras Semangat “Torang Bekeng Bae”

Selasa 15 Juli 2025
Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap
Kota Smart

Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

Senin 14 Juli 2025
Peserta AIR Fun Run Kian Bertambah, Rio: Sudah 1.300, Ada Peserta dari Luar Gorontalo
Kota Smart

AIR Fun Run 2025: 3.000 Peserta Terdaftar, Event Lari Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

Rabu 9 Juli 2025
Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Jawab Soal Pengrusakan Kantor Satpol-PP dan Penggunaan Alat Setrum
Kota Smart

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Jawab Soal Pengrusakan Kantor Satpol-PP dan Penggunaan Alat Setrum

Selasa 8 Juli 2025
Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah
Kota Smart

Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

Sabtu 5 Juli 2025
Next Post
Penyerahan Hadiah Bupati Cup

Nasir Inginkan Bupati Cup Tenis Meja Jadi Agenda Tahunan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Beras di Pohuwato Melambung, Naik hingga Rp3000 per Kilogram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.