No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jelang HUT Kota Gorontalo, Marten Taha Hapus Denda Pajak PBB

Admin by Admin
Senin 28 Februari 2022
in Kota Smart
0
Pemkot Gorontalo Masuk 5 Terbaik Nasional Kota Dengan Pencegahan Korupsi

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jelang perayaan Ulang Tahun (HUT) Kota Gorontalo ke-294, Wali Kota Marten Taha memberi kado bagi masyarakat yang sejauh ini belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota dua periode itu menghapus denda keterlambatan pajak PBB bagi warganya yang belum membayar PBB. Syaratnya, hanya siap melaksanakan pembayaran pajak pada rentang waktu antara Maret hingga Juni 2022.

Kebijakan ini telah ditungkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Gorontalo Nomor 61/4/I/2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang resmi dikeluarkan tanggal 3 Januari 2022.

“Kebijakan ini kita buat untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta sebagai bentuk hadiah menyongsong HUT Kota Gorontalo yang ke-294,” ujar Marten.

Pembebasan denda pajak bagi warga Kota Gorontalo juga bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Gorontalo memiliki pertimbangan khusus dengan memperhatikan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Kerjasama dengan Pemprov Terkait Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB

Menurut Marten, ada dua alasan mendasar dikeluarkannya kebijakan. Pertama, mengingat masa pandemi Covid-19 yang belum usai sehingga pendapatan warga mengalami penurunan. Kedua, diharapkan terjadi kelancaran pembayaran PBB P2 oleh wajib pajak ditahun-tahun berikutnya.

Nantinya lanjut Marten, sebelum pemberian pembebasan sanksi administrasi dilaksanakan, wajib pajak terlebih dahulu mengisi formulir permohonan. Tentunya memperhatikan prinsip tranparasi, akuntantabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat covid-19 di Kota Gorontalo. “Wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PBB P2 juga diwajibkan membuat virtual account (VA) atau kode bayar. Buat pada aplikasi yanjak.gorontalokota.go.id.,” katanya.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto menjelaskan, pemberian keringanan sanksi PBB P2 bukan hal pertama kali dibuat Pemkot Gorontalo. Pemberlakuan kembali dilaksanakan mengingat kondisi sekarang masih masa covid, maka dengan adanya pembebasan denda akan mengurangi beban masyarakat sekaligus membantu mereka memenuhi kewajibannya kepada pemerintah.

Baca Juga :  Program Tancap Nikah Ampuh Turunkan Stunting di Kota Gorontalo!

“Beban dimasa covid 19 ini cukup berat berdampak diseluruh lapisan masyarakat. Ini menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Tidak hanya itu, Penghapusan denda ini dapat memacu capaian penyelesaian tunggakan selama ini, yang diharapkan bisa mencapai 70 persen,” katanya.

Nuryanto menyatakan pula, dengan dihapuskan denda seyogyanya masyarakat bisa melunasi seluruh tunggakan PBB2P-nya.

Masih kata mantan Inspektur Kota ini, sosialisasi SK hingga ke tingkat kelurahan ini akan segera dilaksanakan namun masih menunggu diumumkan secara resmi saat pencanangan HUT Kota Gorontalo ke-249 pada 1 Maret 2022 mendatang. Saat ini tahapan baru melalui publikasi media sosial, media online. (hms/adm-01/gopos)

Tags: Denda Pajak PBBPBB Kota Gorontalo
Previous Post

IMM Gorontalo-Ketua DPRD Pohuwato Bagi Bansos Buat Warga

Next Post

Nasir Inginkan Bupati Cup Tenis Meja Jadi Agenda Tahunan

Related Posts

Disperindag Kota Gorontalo Antisipasi Kenaikan Harga Cabai Jelang Iduladha 1446 H
Kota Smart

Disperindag Kota Gorontalo Antisipasi Kenaikan Harga Cabai Jelang Iduladha 1446 H

Selasa 3 Juni 2025
Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Pastikan Hewan Kurban Sehat

Senin 2 Juni 2025
Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer
Kota Smart

Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

Minggu 1 Juni 2025
Adhan Dambea Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Adha 12
Kota Smart

Adhan Dambea Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Adha 12

Minggu 1 Juni 2025
Pemkot Gorontalo Manfaatkan Belle Li Mbui Jadi Mall Pelayanan Publik
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Manfaatkan Belle Li Mbui Jadi Mall Pelayanan Publik

Selasa 27 Mei 2025
Kompleks Pertokoan Pasar Tua Kota Gorontalo Jadi Satu Arah
Kota Smart

Kompleks Pertokoan Pasar Tua Kota Gorontalo Jadi Satu Arah

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Penyerahan Hadiah Bupati Cup

Nasir Inginkan Bupati Cup Tenis Meja Jadi Agenda Tahunan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Adha 12

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gorontalo Kembali Alami Deflasi pada Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.