GOPOS.ID, GORONTALO – PT Jasa Raharja bergerak cepat menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Rumah Makan Domestique, Jl. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Sabtu (14/1/2023). Berselang beberapa jam setelah kejadian, PT Jasa Raharja Gorontalo menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan.
Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin, menyampaikan korban kecelakaan dijamin Jasa Raharja. Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selanjutnya korban luka-luka ditanggung dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” kata Kemal.
Lebih lanjut, Kemal mewakili PT Jasa Raharja Gorontalo menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban Kecelakaan maut terjadi tepat di depan Restoran Domestique, Jalan Arif Rahman Hakim, Sabtu (14/1/2023).
“Semoga Keluarga Korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” kata Kemal.(sari/gopos)