GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo Brigjen Pol. Drs.Rachmad Fudail,MH tak kuasa menahan keprihatinan dalam konferensi pers akhir tahun 2018, Jumat (28/12/2018).
Keprihatinan Jendral Polisi Bintang Satu itu datang saat dirinya memaparkan tentang fenomena miras di kalangan masyarakat.
Tidak hanya orang dewasa, konsumsi miras juga sudah merambah di kalangan remaja. Hal itu ditunjukkan pada hasil analasis kesehatan para peminat calon siswa bintara.
“Peminat casis bintara yang kita buka kemarin ada sekitar 800-an. Separuh di antaranya ‘dadanya rusak’ lantaran mengkonsumsi miras. Ini sangat disayangkan,” ungkap Rachmad Fudail pada konferensi pers akhir tahun 2018 di Mapolda Gorontalo, Jumat (28/1/2018)
Karena itu, mantan Kepala Biro Bindiklat Lemdikpol tersebut menjadikan pemberantasan miras sebagai prioritas utama.
Bukan hanya sekadar menekan angka peredaran dan konsumsi miras. Melainkan juga bertujuan melindungi masyarakat. Terutama generasi muda yang menjadi tumpuan dan harapan bangsa.
“Dari tingkat Polda hingga polsek-polsek sudah diinstruksikan untuk memberikan perhatian khusus untuk pemberantasan miras,” tegas Rachmad Fudail.
Namun upaya pemberantasan miras bukanlah jalan lurus nan mulus. Sebaliknya, pemberantasan miras tak ubahnya jalan terjal dan berliku. Apalagi saat ini miras jenis cap tikus, yang paling banyak masuk ke Gorontalo, telah memiliki legalitas. Legalitas tersebut dikeluarkan oleh salah satu pemerintah daerah di Sulawesi Utara.
Baca juga : Gorontalo Rangking 4 Nasional Konsumsi Miras
Hal itupun disadari Danrem 133/Nani Wartabone Kolonel Czi Arnold AP Ritiauw saat cofee morning bersama wartawan se-Gorontalo, Jumat (4/1/2019). Menurutnya, dengan adanya legalitas tersebut maka miras jenis cap tikus bisa diperjualbelikan ke khalayak umum.
“Karena sudah ada legalitasnya maka tak bisa sembarang ditangkap,” ujar mantan Komandan Kontingen Garuda XX-G itu.
Makanya, Arnold AP Ritiauw menekankan perlunya sikap serta regulasi yang lebih kuat dan tegas untuk memberantas miras di daerah ini.
Baca juga : Polres Gorontalo Musnahkan Ribuan Liter Miras
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dr.Paris Jusuf mengatakan, Gorontalo sebagai Serambi Madinah senantiasa digaungkan. Namun miras masih saja marak di Gorontalo.
“Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat Gorontalo bersama-sama memerangi masalah miras di bumi Serambi Madinah,” ujar Paris Jusuf.
Menurutnya, jika memang butuh regulasi dalam hal ini perda terkait pemberantasan miras maka pihaknya siap mengkaji kembali.
“Kami kaji lagi. Akan kita evaluasi. Kita wujudkan Gorontalo ini benar-benar Serambi Madinah,” tegas Paris Jusuf.
Sekadar informasi, saat ini Provinsi Gorontalo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Berakohol.
Baca juga : Sebelum Ditangkap, Vanessa : ‘Hello Surabaya, Menjemput Rezeki Awal Tahun’
Dalam Perda tersebut, minuman berakohol dari luar daerah yang memiliki kadar ethanol di atas 55 persen dilarang diperjualbelikan dan beredar di Gorontalo.
Larangan juga berlaku untuk mengkonsumsi miras gologan A,B dan C di tempat umum. (ndi)