GOPOS.ID, MARISA – Benar-benar miris. Sebagai seorang ayah, sudah sepatutnya memberikan perlindungan bagi anak-anaknya. Walaupun itu anak tiri. Tapi hal itu tak berlaku bagi SM, seorang warga di Kabupaten Pohuwato. Pria 47 diduga tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
Mirisnya aksi itu dilakukan SM berulang kali. Aksi SM terbongkar pada Ahad (7/2/2021). Kala itu ibu korban melihat keluar dari kamar anaknya tanpa menggunakan pakaian (celana).
Penasaran dengan apa yang dilihatnya, ibu korban lalu masuk ke dalam kamar. Seketika ibu korban terkejut saat melihat sang buah hati juga tak mengenakan busana. Sang ibu lalu bertanya apa yang terjadi. Korban pun mengaku bila ia telah dicabuli ayah tirinya.
Tak terima peristiwa tersebut, ibu korban memilih menempuh jalur hukum. SM dilaporkan ke Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal, menjelaskan terduga pelaku telah diamankan di Polres Pohuwato.
“SM sudah di amankan kemarin,” ujar Saiful saat dikonfirmasi Gopos, Kamis (04/03/2021).
Lebih lanjut Saipul menerangkan, SM terancam dijerat pelanggaran ketentuan UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Azhar/gopos)