GOPOS.ID, JAKARTA – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka penerimaan calon praja sebanyak 1.200 formasi. Formasi Calon Praja IPDN yang dibuka itu berlaku untuk 34 provinsi di Indonesia. Khusus untuk Provinsi Gorontalo kuota yang diberikan sebanyak 17 orang.
Laman resmi KemenPAN-RB menjelaskan, pendaftaran calon Praja IPDN dibuka 8-23 Juni 2020. Hingga Kamis (18/6/2020), jumlah pendaftar telah mencapai 28.758 pelamar.
Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020. Memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.
Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00.
Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini, mewajibkan calon praja memiliki KTP elektronik bagi yang berusia 17 tahun. Atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP elektronik atau berusia 16 tahun. Bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga, dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang.
Diwajibkan juga memiliki surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020.
Sementara itu persyaratan khusus yang wajib diikuti para pendaftar, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana. Tidak bertindik atau bekas tindik bagi pria kecuali karena ketentuan agama/adat. Tidak bertato/bekas tato, tidak berkacamata/lensa kontak, belum menikah, pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan. Belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
Bagi yang ingin mendaftar dapat mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id.Pelaksanaan seleksi IPDN tahun 2020 tidak dipungut biaya. Kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50 ribu per orang.(adm-02/gopos)