No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Investasi Miras, pendapatan vs kemaslahatan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 2 Maret 2021
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Memasuki awal Maret 2021. Perhatian publik di tanah air, tak terkecuali di Gorontalo, kembali tertuju pada kebijakan Pemerintah. Kali ini berkaitan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lebih tepatnya ketentuan investasi di bidang industri minuman keras mengadung alkohol. Pro kontra mewarnai ketentuan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Sebagian kalangan yang mendukung Perpres 10 tahun 2021 berpendapat bila ketentuan tersebut dapat mendorong peningkatan investasi, yang secara langsung maupun tak langsung, dapat meningkatkan pendapatan negara. Selain itu ketentuan industri miras hanya berlaku di empat daerah. Yakni Provinsi Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Papua.

Berbicara pendapatan, miras menjadi salah satu sumber pendapatan negara di luar minyak bumi dan gas (migas). Cukai miras menempati urutan kedua setelah cukai rokok pada penerimaan negara di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Baca Juga :  TV Analog di Gorontalo akan Dialihkan ke TV Digital

Kementerian Keuangan RI mencatat, penerimaan cukai miras di awal tahun 2021 sebesar Rp250 miliar. Mengalami pertumbuhan negatif atau menurun 15,18 persen dibandingkan awal 2020 (yoy).

Sementara itu di empat daerah yang ditetapkan daerah investasi miras menunjukkan, pendapatan dari cukai miras di Provinsi Bali pada Januari 2021 sebesar Rp 27 miliar. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp61,38 juta. Di Sulawesi Utara sebesar Rp1,33 miliar. (Selengkapnya baca: Kontribusi Cukai Miras di 4 Provinsi Yang ‘Ramah’ Investasi)

Namun di balik nilai pendapatan maupun kearifan lokal sebagaimana dituangkan dalam Perpres nomor 10 tahun 2021, banyak kalangan menilai investasi miras tidak sebanding dari sisi kemaslahatan atau manfaat. Utamanya dari sisi kesehatan (fisik dan mental), maupun keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dari berbagai studi menujukkan konsumsi alkohol akan berdampak buruk terhadap kesehatan.  Mulai dari ganguan pencernaan, menyebabkan kerusakan hati, pankreas, ginjal, serta jantung. Mengkonsumi miras juga dapat menurunkan fungsi otak, hingga meningkatkan risiko kanker.

Baca Juga :  Tahun Ini Pemkab Gorontalo Rekrut 2.126 Orang CPNS dan PPPK

Di sisi lain, pemerintah menggelontorkan anggaran yang begitu besar untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Termasuk di dalamnya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat melalui jaminan sosial kesehatan nasional (JKN). Di tahun ini Pemerintah mengalokasikan sedikitnya Rp2,4 triliun untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Sementara secara keseluruhan Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp51 triliun untuk JKN-KIS.

Minuman berakohol juga disebut sebagai salah satu pemicu gangguan Kantibmas. Banyak kejadian tindak pidana pangkalnya berawal dari minuman keras. Perkelahian, penganiayaan, pencurian maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memiliki korelasi dengan konsumsi miras.

Dari gambaran sederhana di atas, cukup beralasan bila mayoritas begitu gerah mendengar persetujuan Pemerintah terkait investasi industri miras melalui Perpres miras. Apalagi kebijakan itu bisa diterapkan di daerah lain berdasarkan usulan gubernur.(adm-02/gopos)

Tags: GorontaloMirasPerpres MirasTajuk
Previous Post

Penyusunan LPPD Harus Jadi Perhatian

Next Post

Peringatan Isra Mikraj Digelar di Masjid, Pemkab Gorontalo Ingatkan Protkes

Related Posts

Masjid Raya yang Agung di Gorontalo
Perspektif

Proklamasi di Kabila dan Merah Putih 16 Agustus

Minggu 17 Agustus 2025
Annisa Yantu (Foto: Doc. Pribadi)
Perspektif

Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

Sabtu 16 Agustus 2025
Bagaimana Kita Memahami Konflik Adhan vs Gusnar?
Perspektif

Bagaimana Kita Memahami Konflik Adhan vs Gusnar?

Sabtu 9 Agustus 2025
Munas Airlangga Menang Sekali Putaran ?
Perspektif

Khutbah Politik Partai Golkar Gorontalo

Minggu 27 Juli 2025
Masjid Raya yang Agung di Gorontalo
Perspektif

Penerbang Patriot di Zaman Pergolakan

Kamis 24 Juli 2025
Jejak Keluarga Tom Lembong di Gorontalo
Perspektif

Jejak Keluarga Tom Lembong di Gorontalo

Selasa 22 Juli 2025
Next Post
Peringatan Isra Mikraj Digelar di Masjid, Pemkab Gorontalo Ingatkan Protkes

Peringatan Isra Mikraj Digelar di Masjid, Pemkab Gorontalo Ingatkan Protkes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.