GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli membeberkan sejumlah syarat agar masyarakat bisa mengambil kembali motornya yang terkena razia, Rabu pagi (13/3/2024).
“Kalau itu punya anak dibawah umur, orang tuannya kita suruh datang untuk ngambil,” ungkapnya diwawancarai.
Kapolres menyampaikan, masyarakat yang merasa motornya terkena razia bisa datang ke Polres Bone Bolango dengan membawa kelengkapan kendaraanya mulai dari SIM, STNK serta helm.
“Kalau dia knalpot brong, harus ganti dulu ke knalpot standar,” ucapnya.
“Intinya motornya harus sesuai standar,” tegasnya.
Lanjutnya, ketika motor itu masih belum dalam keadaan lengkap dan standar masyarakat tidak bisa mengambil kendaraan tersebut dan harus dilengkapi agar bisa di bawa pulang.
“Kalau tidak lengkap, ya kita tahan sampai dengan dia lengkapi semuanya, baik itu lengkap administrasinya sama knalpotnya kemudian kelengkapan TNKB juga wajib,” ujarnya menerangkan. (Putra/Gopos)