No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi dari Kemenag

Muhajir by Muhajir
Rabu 12 Mei 2021
in Gorontalo
0
Ini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi dari Kemenag

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (foto: dok. Kemenag)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan surat edaran nomor 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat idul fitri 1442 H/2021 M di masa pandemi covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala KUA, pengurus dan pengelola mesjid dan musala serta Panitia Hari Besar Islam (PHBI) tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat idul fitri. Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (6/5/2021).

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga :  Kemenag Setop Sementara Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz Quran

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Baca Juga :  Biaya Pembuatan SIM Mahal Gak Sih?

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif covid-19. Adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (muhajir/gopos)

Tags: 1 Syawal 1442 HKemenagPanduan salat idul fitri
Previous Post

Tujuh Lapangan Jadi Pusat Salat Idulfitri di Kota Gorontalo, Wali Kota Ingatkan Prokes

Next Post

Persiapan Salat Idulfitri, PMI Kab. Gorontalo Semprot Desinfektan Masjid dan Lapangan

Related Posts

[FOTO]: Kondisi Kantor Bupati Pohuwato Pasca Aksi Unjuk Rasa
Gorontalo

Mobil Damkar Diadang, Gedung Kantor Bupati Pohuwato Rp12 Miliar Ludes Sekejap

Jumat 22 September 2023
Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Minta Seluruh Pihak Hadirkan Solusi Terkait Kondisi Pohuwato
Gorontalo

Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Minta Seluruh Pihak Hadirkan Solusi Terkait Kondisi Pohuwato

Jumat 22 September 2023
Pasca Kericuhan, Ratusan Sepeda Motor Dibawa ke Polres Pohuwato
Gorontalo

Pasca Kericuhan, Ratusan Sepeda Motor Dibawa ke Polres Pohuwato

Jumat 22 September 2023
Kesedihan ASN Pohuwato Pasca Kantor Bupati Pohuwato Terbakar
Gorontalo

Kesedihan ASN Pohuwato Pasca Kantor Bupati Pohuwato Terbakar

Jumat 22 September 2023
Polda Sulut Kirim 200 Brimob ke Pohuwato
Gorontalo

Polda Sulut Kirim 200 Brimob ke Pohuwato

Jumat 22 September 2023
PWI Gorontalo Kampanyekan Gerakan Setop Bunuh Diri
Gorontalo

Oknum Polri Diminta Untuk Tidak Intimidasi Kerja-kerja Wartawan di Lapangan

Kamis 21 September 2023
Next Post
PMI Semprot lokasi salat idulfitri

Persiapan Salat Idulfitri, PMI Kab. Gorontalo Semprot Desinfektan Masjid dan Lapangan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, Demonstran Bakar Kantor Bupati Pohuwato

    Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, Demonstran Bakar Kantor Bupati Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Demonstran, Kapolda: Tangkap Semua yang Anarkis!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duduk Persoalan Demo Penambang Berujung Kantor Bupati Pohuwato Dibakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Kronologis Unjuk Rasa di Pohuwato Sampai Berujung Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seekor Buaya Muncul di Belakang Kantor Lurah Tenda, Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Dukung kami untuk jurnalisme berkualitas