No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ini Materi Gugatan Pasangan Ryan Budi di MK

Hasan by Hasan
Selasa 14 Januari 2025
in Politik
0
Tim penasehat hukum Pasangan Ryan-Budi saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait guatan hasil Pilwako Gorontalo 2024. (tangkapan layar)

Tim penasehat hukum Pasangan Ryan-Budi saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait guatan hasil Pilwako Gorontalo 2024. (tangkapan layar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum Walikota (Pilwako) Kota Gorontalo yang diajukan pasangan Ryan F. Cono dan Charles Budi Doku, Selasa (16/1/2024). Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, majelis hakim MK memberikan kesempatan bagi pihak pemohon untuk membacakan materi gugatan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, pasangan calon Ryan-Budi mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilwako Gorontalo 2024 oleh KPU Kota Gorontalo. Pasangan Ryan-Budi berpendapat, KPU Kota Gorontalo melakukan pelanggaran terhadap penetapan pasangan calon Pilwako Gorontalo karena adanya salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Adanya salah satu pasangan calon yang tidak menyertakan ijazah tamat SD,” ujar Pangeran dan Efriyanto, kuasa hukum pasangan Ryan-Budi pada persidangan di MK.

Menurut Efriyanto, persoalan ijazah dalam pencalonan ini sudah pernah diajukan ke PTUN Manado yang berujung pada pembatalan SK KPU Kota Gorontalo nomor 21 tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilwako Kota Gorontalo 2013.

Baca Juga :  PAN Gorontalo Gaspol Konsolidasi, Bidik Tiga Besar Nasional di Pemilu 2029

Selain masalah syarat pencalonan, Ryan-Budi juga turut mempersoalkan aduan mereka ke Bawaslu Kota Gorontalo terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saat ini perkara tersebut sudah masuk ke Gakumdu Yang Mulia,” ungkap Efriyanto.

Sejalan dengan alasan gugatan yang disampaikan, pasangan Ryan-Budi meminta MK membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo nomor 569 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2024. Selanjutnya melaksankan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh pasangan nomor urut 1, 2, dan 4.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, menunda persidangan untuk agenda mendengarkan keterangan pihak termohon (KPU Kota Gorontalo), Bawaslu Kota Gorontalo, serta pihak terkait (Pasangan Adhan Dambea-Indra Gobel). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2024.

Baca Juga :  163 Warga Lapas Gorontalo Terancam Tak Bisa Mencoblos

Sebelumnya pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel juga turut mengajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan yang dilayangkan pasangan Ryan-Budi. Pegajuan pihak terkait disampaikan Adhan Dambea melalui Kuasa Hukum, Bahtin Tomayahu, pada 12 Desember 2024. Selanjutnya dalam rapat permusyawaratan MK pada 6 Januari 2025, pasangan Adhan-Indra dianggap ikut berkepentingan terhadap perkara yang diajukan Ryan-Budi terhadap KPU Kota Gorontalo.

Sekadar informasi, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 pada ayat (2) pasal 14 butir C disebutkan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) atau sederajat.(hasan/gopos)

Previous Post

Reses Awal Tahun Aleg Tapa-Bulango: Serap Aspirasi Masyarakat di Bulango Ulu

Next Post

Dibantu Warga, Mobil Distribusi BBM Satu Harga Lolos Dari Longsor di Paguyaman Pantai

Related Posts

Politik

Papip Celebes Jadi Rebutan Partai di Dua Provinsi, Langkah ke DPR RI 2029 Kian Mantap

Rabu 8 Juli 2026
Screenshot
Deprov Gorontalo

Hamzah Muslimin Serap Beragam Aspirasi Warga Kota Tengah, Drainase hingga Lapangan Kerja Jadi Sorotan

Rabu 8 Juli 2026
Politik

Erwinsyah Ismail Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Demokrat Gorontalo 2026-2031

Minggu 5 Juli 2026
Politik

Erwinsyah Ismail Siap Bertarung di DPR-RI, Ini Alasannya!

Minggu 5 Juli 2026
Politik

Musda V Demokrat Gorontalo Diharap Bawa Hasil Positf untuk Daerah

Minggu 5 Juli 2026
Politik

Meniti Jejak Pengabdian, Erwin Ismail dan Babak Baru Demokrat Gorontalo

Minggu 5 Juli 2026
Next Post

Dibantu Warga, Mobil Distribusi BBM Satu Harga Lolos Dari Longsor di Paguyaman Pantai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.