No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Jalan GORR? Ini Syarat Adopsi Anak

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 17 Februari 2025
in Gorontalo
0
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –  Dinas Sosial Provinsi Gorontalo membeberkan sejumlah persyaratan dalam melakukan pengadopsian anak/bayi. Hal ini sejalan dengan penemuan bayi yang beberapa hari lalu menghebohkan masyarakat di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi mengungkapkan beberapa syarat untuk mengadopsi bayi saat dikonfirmasi, Senin (17-2-2025).

Dirinya menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh pihak Keluarga pengasuh jika ingin memperoleh izin pengadopsian anak.

Kata dia, pengadobsian anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak serta dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Darinya mengungkap sejumlah Persyaratan Pengangkatan Anak

1. Calon Anak Angkat

a. Anak yang belum berusia 18 Tahun

b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

Baca Juga :  Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Peringati PT. GGG Terkait Kualitas BPNT

c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak

d. Memerlukan Perlindungan Khusus

2. Calon Orang Tua Angkat

a. Sehat Jasmani dan Rohani

b. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun

c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat

d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan

e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun

f. Tidak merupakan pasangan sejenis

g Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) Orang Anak

h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak

j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

Baca Juga :  Jurusan Biologi UNG Tabuh Genderang Perang Terhadap Narkoba

k. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat

l. Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 Bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

m. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

“Intinya semuanya butuh proses yang panjang dan tidak mudah,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Analisis Masalah Sosial, Rahmawati Taib menegaskan memang untuk melakukan pengadopsian anak tidak cepat dan membutuhkan proses yang lumayan panjang.

“Pada prinsipnya kita akan menyeleksi calon orang asuh secara ketat dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Pihaknya juga dalam hal ini juga melibatkan pihak termasuk Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, PPA Polda, P2TP2A dan kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah orang tua asuh bisa mengasuh anak yang ingin di adopsi. (Putra/Gopos)

Tags: AdopsiAdopsi Anakdinas sosialDinas Sosial Provinsi GorontaloPersyaratan Adopsi
Previous Post

Pj Gubernur NTT: CR7 Tiba di Kupang Hari Rabu 19 Februari

Next Post

Program MBG Mulai Berjalan di Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

Gempa 5.7 SR Guncang Gorontalo, Getaran Terasa Hingga ke Buol dan Toli-toli

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Para siswa di Kecamatan Limboto Barat, menikmati sajian Makan Bergizi Gratis

Program MBG Mulai Berjalan di Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.