No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Jalan GORR? Ini Syarat Adopsi Anak

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 17 Februari 2025
in Gorontalo
0
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –  Dinas Sosial Provinsi Gorontalo membeberkan sejumlah persyaratan dalam melakukan pengadopsian anak/bayi. Hal ini sejalan dengan penemuan bayi yang beberapa hari lalu menghebohkan masyarakat di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi mengungkapkan beberapa syarat untuk mengadopsi bayi saat dikonfirmasi, Senin (17-2-2025).

Dirinya menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh pihak Keluarga pengasuh jika ingin memperoleh izin pengadopsian anak.

Kata dia, pengadobsian anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak serta dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Darinya mengungkap sejumlah Persyaratan Pengangkatan Anak

1. Calon Anak Angkat

a. Anak yang belum berusia 18 Tahun

b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

Baca Juga :  Terkait Rumah Miskin, Thariq: OPD Terkait Jangan Menunggu Laporan di Atas Meja

c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak

d. Memerlukan Perlindungan Khusus

2. Calon Orang Tua Angkat

a. Sehat Jasmani dan Rohani

b. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun

c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat

d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan

e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun

f. Tidak merupakan pasangan sejenis

g Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) Orang Anak

h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak

j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

Baca Juga :  SCTV Bangun Jembatan Asa di Pohuwato

k. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat

l. Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 Bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

m. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

“Intinya semuanya butuh proses yang panjang dan tidak mudah,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Analisis Masalah Sosial, Rahmawati Taib menegaskan memang untuk melakukan pengadopsian anak tidak cepat dan membutuhkan proses yang lumayan panjang.

“Pada prinsipnya kita akan menyeleksi calon orang asuh secara ketat dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Pihaknya juga dalam hal ini juga melibatkan pihak termasuk Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, PPA Polda, P2TP2A dan kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah orang tua asuh bisa mengasuh anak yang ingin di adopsi. (Putra/Gopos)

Tags: AdopsiAdopsi Anakdinas sosialDinas Sosial Provinsi GorontaloPersyaratan Adopsi
Previous Post

Pj Gubernur NTT: CR7 Tiba di Kupang Hari Rabu 19 Februari

Next Post

Program MBG Mulai Berjalan di Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Gorontalo

BRI Gorontalo Siap Perkuat Kolaborasi dengan SMSI

Rabu 10 Juni 2026
Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(F. istimewa)
Gorontalo

Terbukti Inprosedural, UMGO Diwajibkan Bayar Seluruh Hak Eks Dosen yang di-PHK Sepihak

Selasa 9 Juni 2026
Walikota Gorontalo Adhan Dambea.(Foto dok)
Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Larang ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

Selasa 9 Juni 2026
Gorontalo

Usman Hulopi Sebut Tragedi Tambang di Suwawa Jangan Dipolitisasi

Selasa 9 Juni 2026
Gorontalo

PT BNPG Dukung Musda SMSI Gorontalo

Senin 8 Juni 2026
Gorontalo

Peringatan Dini Tsunami di Gorontalo Utara Dicabut

Senin 8 Juni 2026
Next Post
Para siswa di Kecamatan Limboto Barat, menikmati sajian Makan Bergizi Gratis

Program MBG Mulai Berjalan di Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(F. istimewa)

    Terbukti Inprosedural, UMGO Diwajibkan Bayar Seluruh Hak Eks Dosen yang di-PHK Sepihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Siap Bersaksi di Kasus Hibah KONI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Aula Al-Kahfi MTsN 1 Kota Gorontalo Tuai Tanggapan Orang Tua, Komite Beri Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Pembuatan SIM Mahal Gak Sih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.