GOPOS.ID, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bingkisan atau parsel lebaran.
Menteri Syafruddin menegaskan agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Sebab parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
Untuk itu, Menteri Syafruddin mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel. “Sementara untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Selain itu, bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing. Yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Syafrudin.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
Baca juga :Â Mudik, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas
Dijelaskan, sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya. Baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Baca juga :Â Hari Ini, THR dan Gaji 13 ASN Kab. Gorontalo Cair, Honorer Juga Dapat
Kemudian, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.
Serta melaporkan kepada instansi masing-masing yang disertai dengan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Disampaikan juga bagi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi. Dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa. Yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara. (rls/adm-01/gopos)