No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ingat, ASN Terima Parsel, Siap-siap Dipidana

Admin by Admin
Kamis 30 Mei 2019
in Nasional
0
81
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bingkisan atau parsel lebaran.

Menteri Syafruddin menegaskan agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Sebab parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Untuk itu, Menteri Syafruddin mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel. “Sementara untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Selain itu, bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing. Yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Syafrudin.

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Baca juga : Mudik, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Dijelaskan, sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga :  6 Calon Sekjen KPK Akan Jalani Tes Akhir, Putri Gorontalo Berpeluang

“Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya. Baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Hari Krida Pertanian ke-50, PKT Kenalkan Produk Unggulan ke Petani Ponorogo

Baca juga : Hari Ini, THR dan Gaji 13 ASN Kab. Gorontalo Cair, Honorer Juga Dapat

Kemudian, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

Serta melaporkan kepada instansi masing-masing yang disertai dengan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Disampaikan juga bagi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi. Dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Selain itu, para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa. Yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara. (rls/adm-01/gopos)

Tags: ASNASN Tak Boleh Terima ParcelKPKParcelTolak Gratifikasi
Previous Post

Mudik, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Next Post

Tak Hanya Deklarasi Damai Pasca Pemilu, Pemuda Islam Santuni Anak Yatim

Related Posts

Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
Nasional

Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik

Sabtu 14 Maret 2026
Harga Pertalite Tak Naik, Bahlil: Puasa-Idul Fitri Terjamin
Nasional

Harga Pertalite Tak Naik, Bahlil: Puasa-Idul Fitri Terjamin

Senin 9 Maret 2026
Sumber gambar : www.jict.co.id
Nasional

Indonesia Menggugat: Api Perjuangan Ermanto Usman Tidak Boleh Berhenti Sampai Disini!

Sabtu 7 Maret 2026
Sosok Ermanto Usman yang Dibunuh Perampok Wajib Diusut: Bukan Kasus Kriminal Biasa
Nasional

Sosok Ermanto Usman yang Dibunuh Perampok Wajib Diusut: Bukan Kasus Kriminal Biasa

Sabtu 7 Maret 2026
Pertamina Setorkan PBBKB Rp1,9 Triliun untuk wilayah Sulawesi
Nasional

Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik Imbas Perang AS-Iran

Selasa 3 Maret 2026
Iran Tolak Bernegosiasi dengan AS
Nasional

Iran Tolak Bernegosiasi dengan AS

Senin 2 Maret 2026
Next Post

Tak Hanya Deklarasi Damai Pasca Pemilu, Pemuda Islam Santuni Anak Yatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • PPPK Paruh Waktu Bahagia Terima THR

    PPPK Paruh Waktu Bahagia Terima THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Lestarikan Tradisi Tumbilotohe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Sabu di PETI Hutino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbilotohe Underwater Gorontalo Kembali di Gagas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Polres Boalemo Berhasil Diringkus Usai Kabur 18 Jam: Jenguk Istri Melahirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.