Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan melaksanakan Program Perlindungan Sosial pada 2025. Perlindungan sosial mencakup berbagai aspek seperti perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial. Cakupan ini bertujuan untuk mengatasi kerentanan, kemiskinan, dan risiko sosial sepanjang kehidupan.
Urutan perlindungan sosial sepanjang hayat berdasarkan data DTKS. Bayi baru lahir hingga usia 60 tahun ke atas akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial. Lalu anak usia 7-18 tahun dan orang berusia 19-59 tahun akan mendapatkan rehabilitasi sosial. Usia 19-59 tahun dan usia 60 tahun ke atas juga akan mendapatkan pemberdayaan sosial.
Sumber: Antara