No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Binomo

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Senin 14 November 2022
in Nasional
0
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Binomo

Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kasus penipuan trading binary option platform Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz akhirnya mendapat ketukan palu hakim. Indra divonis 10 tahun dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) mengutip dari laman Suara.com (jaringan berita gopos.id).

Dalam putusannya, hakim menilai Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat konsumen alami kerugian akibat perbuatannya.

Baca Juga :  Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim juga tak memerintahkan terdakwa mengembalikan uang para korban.

Pemilik nama asli Indra Kesuma dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Barang bukti uang tunai milik Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ditampilkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com]

Oleh penyidik, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. (suara/putra/Gopos)

Baca Juga :  Tangis Haru Agus Mustofa, Pencuri Motor yang Bebas dari Jeratan Hukum
Tags: BinomoIndra KenzPenjaraTrading
Previous Post

Semangat Merlan Untuk Menyapa Warga Pinogu, Rela Berjalan Kaki Ditengah Hutan TNBNW

Next Post

DPRD Bone Bolango Tak Tinggal Diam Soal Batu Hitam

Related Posts

Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat kepada David Ozora
Nasional

Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat kepada David Ozora

Selasa 6 Juni 2023
Jokowi Bagi Bonus Atlet SEA Games 2023, Berikut Daftarnya
Nasional

Jokowi Bagi Bonus Atlet SEA Games 2023, Berikut Daftarnya

Senin 5 Juni 2023
Shifu, Kucing yang Selamat Usai Jatuh dari Lantai 6 dan Menghancurkan Kaca Mobil
Nasional

Shifu, Kucing yang Selamat Usai Jatuh dari Lantai 6 dan Menghancurkan Kaca Mobil

Sabtu 3 Juni 2023
Seluruh Pria Bernama Asep akan Berkumpul di Garut Bulan Juli Nanti
Nasional

Seluruh Pria Bernama Asep akan Berkumpul di Garut Bulan Juli Nanti

Sabtu 3 Juni 2023
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang

Kamis 1 Juni 2023
Hore! Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Beasiswa Bangkit 2023
Nasional

Hore! Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Beasiswa Bangkit 2023

Rabu 31 Mei 2023
Next Post
DPRD Bone Bolango Tak Tinggal Diam Soal Batu Hitam

DPRD Bone Bolango Tak Tinggal Diam Soal Batu Hitam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Bejat! 7 Pemuda Perkosa Gadis 15 Tahun di Lima Tempat Berbeda

    Bejat! 7 Pemuda Perkosa Gadis 15 Tahun di Lima Tempat Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sisa THR dan Gaji 13 Kapan Cair? Ini Penjelasan Kepala BKD Kabgor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan BI-Fast Error Lagi, Transfer Antar Bank Gagal tapi Saldo Terpotong?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gisel Anastasia Jajal Wisata Laut Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Ditanami Tebu, Warga Molohu Tolak Klaim PG Tolangohula soal Jalan Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.