GOPOS.ID, GORONTALO – Perusahaan International Bussiness Future (IBF) melaporkan RIA ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Laporan tersebut diketahui terkait pencemaran nama baik yang dilakukan RIA kepada perusahaan IBF.
Laporan tersebut dibenarkan oleh pihak Polda Gorontalo dalam hal ini Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes.Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi gopos.id di ruang kerjanya, Jumat (18/2/2022).
“Kami sebelumnya telah menerima laporan pada Selasa (15/2/2022), laporan tersebut terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh RIA kepada pihak IBF,” ungkapnya kepada gopos.id.
Lanjutnya, dengan adanya laporan tersebut pihaknya langsung melakukan tindaklanjut yakni dengan proses penyelidikan.
“Jika dari hasil penyelidikan tersebut terdapat indikasi peristiwa pidana maka kami akan tingkatkan ke proses penyidikan,” ucap mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Wahyu menerangkan, berdasarkan pernyataan dari pihak IBF, RIA memang dapat mengelola perusahaan namun tidak mempunyai izin terkait penghimpunan dana dari masyarakat.
“Dan yang dimaksud dengan pencemaran nama baik tersebut ialah RIA mencatut nama dari IBF itu sendiri,” tegas Wahyu.
Terakhir dirinya menyampaikan pihaknya juga mendapatkan informasi terkait adanya laporan terhadap RIA di Kabupaten Pohuwato.
Baca Juga: Breaking News: Banjir Melanda Tilamuta, Puluhan Rumah Warga Terendam
Untuk diketahui, sebelumnya pada selasa Selasa (15/2/2022) pihak IBF melalui kuasa hukumnya Mamat Inaku bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo sekaligus Ketua tim satgas IBF Gorontalo, Iskandar Manggopa melaporkan RIA ke Mapolda Gorontalo. (Putra/Gopos)