No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hasil Seleksi Disoal, Timsel KPU Provinsi Gorontalo Digugat ke Pengadilan

Muhajir by Muhajir
Kamis 16 Maret 2023
in Politik
0
Kuasa Hukum Lukman Ismail selaku Penggugat menggugat Timsel KPU Provinsi Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo (istimewa)

Kuasa Hukum Lukman Ismail selaku Penggugat menggugat Timsel KPU Provinsi Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Gorontalo berujung pada proses pengadilan.

Timsel KPU Provinsi Gorontalo digugat oleh Lukman Ismail atas dugaan telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Pada gugatan yang diajukan oleh Lukman Ismail, surat Nomor:13/TIMSELPROV.GEL.1-Pu/02/75/2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028 tanggal 2 Maret 2023 dianggap tidak sah oleh penggugat sehingga harus dibatalkan.

Menurut Lukman Ismail, alasan gugatan itu disampaikan karena tidak ada keterbukaan informasi dari timsel alasan kenapa dirinya tidak diloloskan pada seleksi administrasi.

Padahal kata Lukman, pada proses pencalonan yang bersangkutan telah mendaftar pada aplikasi dan mengantar langsung berkas di timsel.

Lukman menjelaskan, pada 10 Februari dirinya telah mendaftar secara online sebagai bakal calon KPU Provinsi Gorontalo. Tanggal 17 Februari kemudian dirinya memasukkan berkasi fisik ke kantor KPU.

“Begitu saya antar sekitar jam tiga sore mereka verifikasi ternyata masih ada yang kurang berkas. Sehingga pada saat itu belum dikasih tanda terima. Saya diminta untuk perbaiki dan saya perbaiki,” ujar Lukman kepada gopos.id, Kamis (16/3/2023).

Lukman kemudian kembali memasukkan berkas perbaikan pada 21 Maret pukul 21.00 WITA. Pada saat itu kata Lukman berkas miliknya diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

“Dan saya dikasih tanda terima bahwa berkas yang saya berikan itu lengkap,” ujarnya.

Pada pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 2 Maret, Lukman tidak masuk dari 43 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tersebut.

Baca Juga :  CSIS: Keberadaan KIB Strategis dan Menarik Perhatian

“Saya tidak mempersoalkan nama saya tidak ada. Yang saya persoalkan ketika saya baca nama saya tidak ada, saya telfon lima kali (pihak timsel). Saya memanggil tidak ada respon. Padahal saya menanyakan kira-kira apa kekurangan berkas saya. Saya WA tidak ada respon, Saya pihak yang dirugikan padahal hanya ingin mengonfirmasi ketidakjelasan itu. Terkait kenapa saya tidak lulus,” beber Lukman.

Gugatan yang disampaikan oleh Lukman di Pengadilan juga memuat dugaan dari 43 nama bakal calon KPU Provinsi Gorontalo yang dinyatakan lolos administrasi. Ada nama yang memiliki ikatan dengan penyelenggara pemilu.

“Saya periksa nama yang lulus itu. Saya menduga bahwa ada salah satu calon yang saya lihat yang bersangkutan itu tidak bisa diloloskan. Karena persyaratan itu di UU Pemilu, PKPU Nomor 4 terkait perekrutan, yang mencalonkan itu tidak bisa ada kaitan dengan penyelenggara pemilu. Nah Ada salah satu nama yang saya duga ada kaitan dengan penyelenggara KPU secara kebetulan istrinya itu ada di KPU Kota Gorontalo,” kata Lukman memaparkan.

“Nah ini ada kaitannya seperti apa. Makanya biar nanti hakim yang akan menguji,” ujar Lukman.

Sementara itu, Sekretaris Timsel KPU Provinsi Gorontalo, Dikson Yasin mengatakan bahwa Timsel KPU Provinsi Gorontalo selaku tergugat secara normatif telah menyeleksi bakal calon KPU Provinsi Gorontalo berdasarkan regulasi KPU yang diedarkan oleh KPU RI.

“Tidak ada satupun hal-hal yang ditafsir oleh timsel. Yang ada menjabarkan hasil PKPU yang muatannya juga ada tafsiran dari KPU RI. Karena KPU RI pembuat regulasi sedangkan kami hanya menjalankan regulasi,” ujar Dikson.

Baca Juga :  KPU RI Umumkan 5 Anggota Timsel KPU Provinsi Gorontalo, Masyarakat Diminta Beri Masukkan

Menurutnya, sah-sah saja ketika sebagai warga negara ada yang melakukan gugatan terhadap hasil seleksi administrasi bakal calon KPU Provinsi Gorontalo.

Berkaitan dengan gugatan yang disampaikan oleh Lukman Ismail, menurut Nikson yang bersangkutan mengonfirmasi hasil penelitian administrasi tidak sesuai prosedural yang berlaku.

“Yang bersangkutan melakukan konfirmasi via online saja. Padahal haru dipahami pada BAB 6 PKPU menyebutkan bahwa konfirmasi itu dalam bentuk tertulis menyampaikan identitas jelas, sebagai saran atau sebagai masukan tanggapan masyarakat,” ujar Nikson.

Menurut Nikson, sebagai lembaga negara, proses pengajuan keberatan atas hasil seleksi administrasi harusnya disampaikan secara formal oleh Lukman.

“Dalam hal ini kalau yang bersangkutan berkasnya layak tapi tidak dijawab itu artinya yang bersangkutan tidak sesuai prosedural. Proseduralnya adalah yang bersangkutan membuat surat secara resmi melakukan pernyataan, atau identitas jelas mengenai keberatannya dan dikirm ke timsel KPU Provinsi Gorontalo,” kata Nikson.

“Ketika itu orang hanya menggugat via WA telfon itu tidak seperti itu. Lembaga negara itu harus dihargai secara normatif. Oleh karena itu kalau kami tidak jawab berarti harus normatif sesuai prosedural,” lanjutnya.

Nikson mengatakan bahwa pihaknya juga belum menerima salinan mengenai gugatan dari Lukman.

“Berkaitan dengan nepotisme itu masih sebatas simpangsiur. Indikasi nepotisme hal yang biasa saja dituduhkan orang dan perlu dibuktikan,” ujarnya. (muhajir/gopos)

Tags: Bakal Calon KPU Provinsi GorontaloHasil Seleksi AdministrasiTimsel KPU Provinsi Gorontalo
Previous Post

Panwascam Se-Bone Bolango Diminta Tetap Jaga Integritas

Next Post

Pemkab Gorontalo Beri Dukungan Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2023

Related Posts

Perspektif

Indrawati Gobel dan Idah Syahidah, Dua Srikandi di Puncak Politik Gorontalo

Senin 14 September 2026
Gorontalo

Estafet Politik Gobel Berlanjut, Indrawati Ambil Alih NasDem Gorontalo

Senin 14 September 2026
Manaf Hamzah (kiri), Hamzah Idrus (kanan)
Politik

PKS Gorontalo Bidik Kursi DPR RI 2029, Manaf Hamzah-Hamzah Idrus Disiapkan

Selasa 1 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie.
Politik

Isu Golkar Tarik Dukungan dari Gusnar-Idah, Satgas Demokrat Sebut Menyesatkan Publik

Rabu 26 Agustus 2026
Momen ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento- Suharsi Igirsa, fose bersama usai upacara HUT RI ke 81, Senin (17082026) (YusufGopos)
Politik

Suharsi Igirisa-Beni Nento, Sinyal Duet Golkar untuk Pilkada Pohuwato 2030?

Senin 17 Agustus 2026
Politik

Sinyal Pilgub Adhan Dambea Disambut Partai Hanura, Ekwan Ahmad: Kami Siap Mendukung!

Kamis 6 Agustus 2026
Next Post
Sekda Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir (kiri) saat mengikuti sosialisasi Indonesia's FOLU Net Sink 2023 di Grand Palace Convention Center Kota Gorontalo

Pemkab Gorontalo Beri Dukungan Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.