No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alasan KPU Kabupaten Gorontalo Tolak Rekomendasi PSU di Dua Desa

Hasan by Hasan
Selasa 19 Maret 2024
in Politik
0
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten gorontalo resmi diputus melakukan pelanggaran administrasi oleh BAwaslu Kabupaten Gorontalo. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.04/III/2024.

Sebelumnya sempat menolak melakukan PSU terhadap dua desa di Kabupaten Gorontalo yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu melalui saran perbaikan.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, mengatakan pihaknya tidak melakukan PSU terhadap dua desa tersebut karena beberapa pertimbangan. Pertama, kejadian yang ada di dua desa tersebut tidak memenuhi unsur PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Hendra Hemeto Akan Perkuat Iklim Pendidikan Pondok Pesantren

“Dalam peraturan itu PSU baru bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan, petugas KPPS merusak surat suara yang telah digunakan sehingga mengakibatkan surat suara itu jadi tidak sah dan lain-lain,” kata Roy.

Meskipun begitu, Roy tidak menampik bahwa di TPS 005 Desa Bilihu Timur ada petugas KPPS yang mengarahkan pemilih saat pemugutan suara berlangsung. Begitu juga dengan yang terjadi di TPS 002 Desa Tuladenggi. Menurut Roy, meskipun 3 pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb mereka masih dimungkinkan untuk menyalurkan hak pilih karena memiliki e-KTP.

Baca Juga :  Begini Suasana Gorontalo Setelah Jam Aktivitas PSBB

“Lain halnya kalau mereka tidak memiliki e-KTP dan menggunakan hak pilih. Itu baru memenihui syarat PSU,” ungkap Roy.

Saat ditanya terkait sikapnya pasca putusan Bawaslu, Roy mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji ulang amar putusan tersebut untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya. Dalam ketentuaan perundang-undangan, smabung Roy, KPU juga masih bisa mengajukan upaya hukum lainnya yaitu mengajukan permintaan koreksi ke Bawaslu. (Abin/gopos)

Tags: GorontaloKPU Kabupaten GorontaloPSU
Previous Post

KPU Kabupaten Gorontalo Divonis Melanggar Administrasi Lantaran Tak Laksanakan PSU

Next Post

Bhayangkari Bone Bolango Edukasi Warga Peduli Sesama di Bulan Ramadan Lewat Pembagian Takjil

Related Posts

Momen ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento- Suharsi Igirsa, fose bersama usai upacara HUT RI ke 81, Senin (17082026) (YusufGopos)
Politik

Suharsi Igirisa-Beni Nento, Sinyal Duet Golkar untuk Pilkada Pohuwato 2030?

Senin 17 Agustus 2026
Politik

Sinyal Pilgub Adhan Dambea Disambut Partai Hanura, Ekwan Ahmad: Kami Siap Mendukung!

Kamis 6 Agustus 2026
Rabu pagi tadi, Anggota DPR-RI, Rusli Habibie mengunjungi Adhan Dambea. 
Politik

Sinyal Maju Pilgub, Adhan Dambea: “Torang Bikin Bae” Provinsi Gorontalo

Rabu 5 Agustus 2026
Politik

Hanura Perkuat Basis Politik di Pohuwato, Ekwan Ahmad Pimpin Konsolidasi Calon Pengurus

Sabtu 25 Juli 2026
Politik

Konsolidasi Internal Digencarkan, Ekwan Ahmad Siapkan Kekuatan Politik Baru

Jumat 24 Juli 2026
Politik

Papip Celebes Jadi Rebutan Partai di Dua Provinsi, Langkah ke DPR RI 2029 Kian Mantap

Rabu 8 Juli 2026
Next Post
Ketua Bhayangkari Bone Bolango, Ny Cindy M. Alli bersama para anggotanya saat membagikan takjil berbuka puasa kepada masyarakat yang melintasi jalan depan Polsek Kabila, Selasa (19/3/2024). (Foto Indra/Gopos)

Bhayangkari Bone Bolango Edukasi Warga Peduli Sesama di Bulan Ramadan Lewat Pembagian Takjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.