No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gugatan SK Penonaktifan Jabatan Sekda Gorut Dikabulkan, Ridwan Yasin: Alhamdulillah

Admin by Admin
Rabu 19 Januari 2022
in Gorontalo
0
Ridwan yasin

Ridwan Yasin. foto FB @Ridwan Yasin

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara nonaktif Ridwan Yasin mengucapkan syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang mengabulkan seluruhnya gugatan atas Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan.

Lewat media sosial, facebooknya, Ridwan Yasin mengucapkan Allhamdulillah pasca adanya putusan yang dibacakan siang tadi, (19/1/2022).

“Allhamdulillah,” tulis Ridwan Yasin disertai fotonya di akun facebooknya @Ridwan Yasin.

Terpisah, salah satu kuasa hukum Ridwan Yasin, Ryan Nasaru mengungkapkan bahwa terhadap putusan yang dikeluarkan PTUN Gorontalo itu harus dijalani segera oleh Bupati Gorontalo Utara. Meskipun ada perlawanan upaya hukum oleh Bupati.

“Sebab terhadap hal itu sudah semestinya daerah ini di jalankan secara administratif dan pertanggungjawaban oleh Sekda definitif. Karena jabatan Sekda definitif merupakan pelimpahan kewenangan oleh presiden sampai ke jabatan Sekda di daerah,” kata Ryan Nasaru kepada gopos.id.

Baca Juga :  Upaya Ridwan Yasin Perjuangkan Masyarakat di Luar Daerah Penerima BLT

Baca juga: PTUN Gorontalo Batalkan SK Penonaktifan Sekda Gorut

Ryan pun berharap dengan adanya putusan tersebut, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin bisa bijak dalam pengambilan keputusan berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Gorontalo.

“Pada intinya apapun langkah Bupati terhadap upaya hukum lebih di atasnya tetap harus menjalani terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali RY sebagai Sekda definitif Gorontalo Utara,” tandasnya.

Sebelumnya, pantauan gopos.id melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Gorontalo, Rabu (19/1/2022) sore tadi bahwa gugatan Ridwan Yasin bernomor 24/G/2021/PTUN.GTO itu telah diputus oleh majelis hakim Donny Poja (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Vinky Rizky Oktavi (anggota majelis hakim).
Dalam putusan tersebut berbunyi;

Mengadili

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :  Niat Memasang Tenda, Pria 19 Tahun Tewas Tersengat Listrik

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
Tags: Ridwan YasinSekda Ridwan Yasin
Previous Post

Bawa Nama Presiden, Bupati Gorut Pertanyakan Legalitas Serai Wangi

Next Post

Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Related Posts

Gorontalo

Pertamina Tambah Penyaluran Pertalite 30 Persen, Antrean BBM di Sulut Diurai

Sabtu 17 Oktober 2026
Gorontalo

Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan Personel, UAS Safari Dakwah di Polda Gorontalo 

Jumat 16 Oktober 2026
Gorontalo

Overkapasitas, Lapas Gorontalo Pindahkan 29 Narapidana ke Lapas Boalemo-Pohuwato

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Next Post
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, menerima kunjungan Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Budi Widihartanto, yang akan berpindah tugas ke Bangka Belitung, Rabu (19/1/2022). (Haris/Humas Pemprov)

Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • 25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Gelar FGD Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar: Ratu Zamzam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.