No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gugatan SK Penonaktifan Jabatan Sekda Gorut Dikabulkan, Ridwan Yasin: Alhamdulillah

Admin by Admin
Rabu 19 Januari 2022
in Gorontalo
0
Ridwan yasin

Ridwan Yasin. foto FB @Ridwan Yasin

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara nonaktif Ridwan Yasin mengucapkan syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang mengabulkan seluruhnya gugatan atas Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan.

Lewat media sosial, facebooknya, Ridwan Yasin mengucapkan Allhamdulillah pasca adanya putusan yang dibacakan siang tadi, (19/1/2022).

“Allhamdulillah,” tulis Ridwan Yasin disertai fotonya di akun facebooknya @Ridwan Yasin.

Terpisah, salah satu kuasa hukum Ridwan Yasin, Ryan Nasaru mengungkapkan bahwa terhadap putusan yang dikeluarkan PTUN Gorontalo itu harus dijalani segera oleh Bupati Gorontalo Utara. Meskipun ada perlawanan upaya hukum oleh Bupati.

“Sebab terhadap hal itu sudah semestinya daerah ini di jalankan secara administratif dan pertanggungjawaban oleh Sekda definitif. Karena jabatan Sekda definitif merupakan pelimpahan kewenangan oleh presiden sampai ke jabatan Sekda di daerah,” kata Ryan Nasaru kepada gopos.id.

Baca Juga :  Kabar Duka, Ulama Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

Baca juga: PTUN Gorontalo Batalkan SK Penonaktifan Sekda Gorut

Ryan pun berharap dengan adanya putusan tersebut, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin bisa bijak dalam pengambilan keputusan berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Gorontalo.

“Pada intinya apapun langkah Bupati terhadap upaya hukum lebih di atasnya tetap harus menjalani terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali RY sebagai Sekda definitif Gorontalo Utara,” tandasnya.

Sebelumnya, pantauan gopos.id melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Gorontalo, Rabu (19/1/2022) sore tadi bahwa gugatan Ridwan Yasin bernomor 24/G/2021/PTUN.GTO itu telah diputus oleh majelis hakim Donny Poja (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Vinky Rizky Oktavi (anggota majelis hakim).
Dalam putusan tersebut berbunyi;

Mengadili

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :  Ridwan Yasin Dukung Program Normalisasi Sungai Oleh BWS Sulawesi II

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
Tags: Ridwan YasinSekda Ridwan Yasin
Previous Post

Bawa Nama Presiden, Bupati Gorut Pertanyakan Legalitas Serai Wangi

Next Post

Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Related Posts

Konfercab Ansor
Gorontalo

GP Ansor Kota Gorontalo Berganti Pimpinan, Rifaldy R. Happy Ditetapkan Ketua

Sabtu 9 Desember 2023
Usaha Desa Berkelanjutan dengan BRIlian
Gorontalo

Usaha Desa Berkelanjutan dengan BRIlian

Sabtu 9 Desember 2023
WHDI Gorontalo Fokus Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Stunting
Gorontalo

WHDI Gorontalo Fokus Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Stunting

Sabtu 9 Desember 2023
Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP
Gorontalo

Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Jumat 8 Desember 2023
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Sementara
Gorontalo

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Sementara

Jumat 8 Desember 2023
Pohon Tumbang di Kabila Nyaris Telan Korban, Satu Bentor Rusak Parah
Gorontalo

Pohon Tumbang di Kabila Nyaris Telan Korban, Satu Bentor Rusak Parah

Jumat 8 Desember 2023
Next Post
Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dirlantas Polda Gorontalo-Kapolres Pohuwato Dimutasi

    Dirlantas Polda Gorontalo-Kapolres Pohuwato Dimutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris Bocah 6 Tahun di Kota Gorontalo Luka-luka Dianiaya Ibu Tiri Hanya Gara-gara Makanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Dekot Ramai-ramai Soroti Genangan Air Kepung Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GP Ansor Kota Gorontalo Berganti Pimpinan, Rifaldy R. Happy Ditetapkan Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Privatisasi Aset Desa untuk Pribadi, Kades Polohungo Didemo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.