No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gugatan SK Penonaktifan Jabatan Sekda Gorut Dikabulkan, Ridwan Yasin: Alhamdulillah

Admin by Admin
Rabu 19 Januari 2022
in Gorontalo
0
Ridwan yasin

Ridwan Yasin. foto FB @Ridwan Yasin

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara nonaktif Ridwan Yasin mengucapkan syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang mengabulkan seluruhnya gugatan atas Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan.

Lewat media sosial, facebooknya, Ridwan Yasin mengucapkan Allhamdulillah pasca adanya putusan yang dibacakan siang tadi, (19/1/2022).

“Allhamdulillah,” tulis Ridwan Yasin disertai fotonya di akun facebooknya @Ridwan Yasin.

Terpisah, salah satu kuasa hukum Ridwan Yasin, Ryan Nasaru mengungkapkan bahwa terhadap putusan yang dikeluarkan PTUN Gorontalo itu harus dijalani segera oleh Bupati Gorontalo Utara. Meskipun ada perlawanan upaya hukum oleh Bupati.

“Sebab terhadap hal itu sudah semestinya daerah ini di jalankan secara administratif dan pertanggungjawaban oleh Sekda definitif. Karena jabatan Sekda definitif merupakan pelimpahan kewenangan oleh presiden sampai ke jabatan Sekda di daerah,” kata Ryan Nasaru kepada gopos.id.

Baca Juga :  Seorang Penambang Suwawa Timur Tewas Tertimpa Pohon

Baca juga: PTUN Gorontalo Batalkan SK Penonaktifan Sekda Gorut

Ryan pun berharap dengan adanya putusan tersebut, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin bisa bijak dalam pengambilan keputusan berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Gorontalo.

“Pada intinya apapun langkah Bupati terhadap upaya hukum lebih di atasnya tetap harus menjalani terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali RY sebagai Sekda definitif Gorontalo Utara,” tandasnya.

Sebelumnya, pantauan gopos.id melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Gorontalo, Rabu (19/1/2022) sore tadi bahwa gugatan Ridwan Yasin bernomor 24/G/2021/PTUN.GTO itu telah diputus oleh majelis hakim Donny Poja (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Vinky Rizky Oktavi (anggota majelis hakim).
Dalam putusan tersebut berbunyi;

Mengadili

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :  Pentingnya Peran Guru dalam Mengembangkan Bakat Peserta Didik

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
Tags: Ridwan YasinSekda Ridwan Yasin
Previous Post

Bawa Nama Presiden, Bupati Gorut Pertanyakan Legalitas Serai Wangi

Next Post

Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Related Posts

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Kepala BPJN Gorontalo, Elsa Putri Friandi. (Foto: Istimewa)
Gorontalo

Pemkab Gorontalo Terimah Hibah Aset Jalan dari Kementrian PUPR

Selasa 8 Juli 2025
Demo Supir Truk di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo Ricuh
Gorontalo

Demo Supir Truk di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo Ricuh

Selasa 8 Juli 2025
Fox Hotel Launching Gorontalo Fun Run dan City Food Fest 2025, Banyak Hadiah Menarik
Gorontalo

Fox Hotel Launching Gorontalo Fun Run dan City Food Fest 2025, Banyak Hadiah Menarik

Selasa 8 Juli 2025
Prof. Arten Mobonggi, Kandidat Rektor IAIN Gorontalo yang Sarat Pengalaman dan Prestasi
Gorontalo

Prof. Arten Mobonggi, Kandidat Rektor IAIN Gorontalo yang Sarat Pengalaman dan Prestasi

Senin 7 Juli 2025
Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan
Gorontalo

Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan

Senin 7 Juli 2025
Supir Truk Gorontalo Protes Kebijakan Zero ODOL hingga Kelangkaan Solar
Gorontalo

Supir Truk Gorontalo Protes Kebijakan Zero ODOL hingga Kelangkaan Solar

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.