No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gugatan SK Penonaktifan Jabatan Sekda Gorut Dikabulkan, Ridwan Yasin: Alhamdulillah

Admin by Admin
Rabu 19 Januari 2022
in Gorontalo
0
Ridwan yasin

Ridwan Yasin. foto FB @Ridwan Yasin

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara nonaktif Ridwan Yasin mengucapkan syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang mengabulkan seluruhnya gugatan atas Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan.

Lewat media sosial, facebooknya, Ridwan Yasin mengucapkan Allhamdulillah pasca adanya putusan yang dibacakan siang tadi, (19/1/2022).

“Allhamdulillah,” tulis Ridwan Yasin disertai fotonya di akun facebooknya @Ridwan Yasin.

Terpisah, salah satu kuasa hukum Ridwan Yasin, Ryan Nasaru mengungkapkan bahwa terhadap putusan yang dikeluarkan PTUN Gorontalo itu harus dijalani segera oleh Bupati Gorontalo Utara. Meskipun ada perlawanan upaya hukum oleh Bupati.

“Sebab terhadap hal itu sudah semestinya daerah ini di jalankan secara administratif dan pertanggungjawaban oleh Sekda definitif. Karena jabatan Sekda definitif merupakan pelimpahan kewenangan oleh presiden sampai ke jabatan Sekda di daerah,” kata Ryan Nasaru kepada gopos.id.

Baca Juga :  Sekda Gorut Ridwan Yasin, Terima Kujungan Mahasiswa STP Bandung

Baca juga: PTUN Gorontalo Batalkan SK Penonaktifan Sekda Gorut

Ryan pun berharap dengan adanya putusan tersebut, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin bisa bijak dalam pengambilan keputusan berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Gorontalo.

“Pada intinya apapun langkah Bupati terhadap upaya hukum lebih di atasnya tetap harus menjalani terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali RY sebagai Sekda definitif Gorontalo Utara,” tandasnya.

Sebelumnya, pantauan gopos.id melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Gorontalo, Rabu (19/1/2022) sore tadi bahwa gugatan Ridwan Yasin bernomor 24/G/2021/PTUN.GTO itu telah diputus oleh majelis hakim Donny Poja (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Vinky Rizky Oktavi (anggota majelis hakim).
Dalam putusan tersebut berbunyi;

Mengadili

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :  Gorut Zona Hijau, Sekda Gorut: Waspadai Kekosongan Disiplin

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
Tags: Ridwan YasinSekda Ridwan Yasin
Previous Post

Bawa Nama Presiden, Bupati Gorut Pertanyakan Legalitas Serai Wangi

Next Post

Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Related Posts

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

UNG Buka Jalur Prestasi 2026, Kuliah Gratis untuk Siswa Berprestasi

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Pengawasan Orang Asing: Deteksi Dini dan Kolaborasi yang Ditekankan oleh Kakanwil Agung Sampurno

Jumat 8 Mei 2026
Gorontalo

Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

Jumat 8 Mei 2026
Next Post
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, menerima kunjungan Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Budi Widihartanto, yang akan berpindah tugas ke Bangka Belitung, Rabu (19/1/2022). (Haris/Humas Pemprov)

Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.