GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya Pemerintah Kota Gorontalo membenahi tata kelola kepegawaian terancam kandas di tangan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Dua surat resmi permohonan pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dikirim Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, tidak kunjung digubris.
Padahal UKOM ini menjadi bagian krusial dalam mewujudkan ASN yang profesional dan berbasis sistem merit, sejalan dengan amanat reformasi birokrasi nasional.
Surat pertama dikirim Pemkot melalui Nomor 800/BKPP/II/636 tertanggal 6 Mei 2025 dan telah diterima Pemprov pada 7 Mei 2025. Namun hingga awal Juni, tidak ada balasan.
Tak ingin proses ini berlarut, Wali Kota kembali melayangkan surat kedua Nomor 800/BKPP/II/1164 tertanggal 5 Juni 2025, yang diterima Pemprov pada 10 Juni 2025. Lagi-lagi, tidak ada respons.
“Kami tidak bisa melaksanakan UKOM karena surat pengantar dari Gubernur belum diterbitkan. Padahal itu adalah syarat administratif penting untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Adhan Dambea dengan nada kecewa.
Adhan menegaskan bahwa UKOM ini bukan sekadar prosedur, tapi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ. Dalam surat itu ditegaskan pentingnya pelaksanaan UKOM bahkan di daerah yang tengah menjalani tahapan Pilkada.
Lebih jauh, Adhan menyinggung peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Berdasarkan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 1 ayat (2) huruf c PP Nomor 33 Tahun 2018, Gubernur memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan serta fasilitasi kepada kabupaten/kota, termasuk urusan kepegawaian.
“Kalau kepala daerah ingin patuh aturan, tapi justru dihalangi oleh gubernurnya sendiri, bagaimana kita bisa bicara soal merit system dan ASN yang profesional?” cetus Adhan. (isno/rls/gopos)