GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengajak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk dapat bersama-sama mengawasi pemanfaatan dana desa yang langsung dikucurkan pemerintah kepada masing-masing desa.
Hal itu dikatakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menghadiri Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berlangsung di kantor Kejati Gorontalo, Rabu (19/2/2020).
Menurut gubernur dua periode itu bahwa Pemprov Gorontalo sudah melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Kami berharap Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani itu tidak hanya ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun hingga di desa-desa,” ucap Rusli Habibie kepada wartawan, pagi tadi.
Sebab menurut Rusli bahwa masing-masing desa di Gorontalo mendapatkan kucuran dana desa yang tidak sedikit. Sehingga butuh pengawalan bersama untuk pemanfaatannya hingga benar-benar dapat mensejahterakan desa-desa di Gorontalo.
“Untuk desa se Gorontalo itu sudah mengelola lebih dari Rp 650 miliar, hampir Rp 1 Triliun. Dan itu langsung ke rekening masing-masing desa. Sehingga mereka butuh pendampingan dan pembinaan untuk mengelola uang sebanyak itu agar pemanfaatannya benar-benar mensejahterakan desa,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaja Subagja bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah provinsi Gorontalo untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana desa.
Pihaknya mencegah agar desa tidak salah dalam mengelola keuangan, apalagi sampai melakukan penyimpangan dana desa. Sebab pemerintah pusat sudah memberi kepercayaan kepada desa untuk mengelola langsung dana desa tersebut. Tanpa melalui pemerintah daerah.
“Sehingga desa harus dewasa untuk mengelola dana tersebut. Tidak sertamerta dana yang diberikan langsung digunakan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Itu yang salah,” kata Jaja.
Jaja berharap dengan penggunaan dana yang baik, maka harus memajukan desa tersebut.
“Kita akan koordinasi dengan desa-desa untuk pemanfaatan dana desa yang baik. Jika ada desa yang ingin berkonsultasi, maka Kejati terbuka untuk melakukan audiens dan pendampingan untuk desa-desa,” tandasnya. (hasan/gopos)