GOPOS.ID, TOMILITO – Gara-gara mobil bumdes, DH warga Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terpaksa dijebloskan ke jeruji besi oleh pihak kepolisian Polres Gorontalo Utara, Kamis (9/3/2023).
Pria berusia 59 tahun ini ditahan Unit III Tidak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Goronto Utara setelah menerima laporan dari korban, Lukman Lapeu (40) Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara atas dugaan penganiayaan yang dipicu lantaran mobil bumdes.
Informasi yang dihimpun gopos.id kejadian tersebut terjadi pada Rabu malam (8/3/2023) pukul 18.30 Wita. Berawal ketika korban ingin pinjam mobil bumdes jenis pick up kepada pelaku.
Oleh pelaku mengatakan ke korban bahwa kunci mobil berada sama Asni Isini (keluarga pelaku) yang tidak lain perangkat desa setempat. Lantas korban pun menanyakan kunci mobil tersebut ke Asni.
Setelah ditanyakan, Asni hanya mengatakan kunci itu ada sama pelaku. Mendengar kalimat pelaku dan Asni yang saling menolak, maka korban marah.
“Kalau ada yang pakai mobil ini, saya tidak kasih,” ucap korban dengan nada kesal sambil menepuk kaca spion kanan mobil.
Selang beberapa menit melihat tingka laku dari si korban. Terjadilah cekcok antara korban dan pelaku hingga pelaku memukul korban dan mengalami luka di bagian kepala kanan dan mata serta kaki korban mengalami luka.
“Iya memang benar kita telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim, IPTU I Made Budiantara Putra. (Isno/gopos)